| Dakwaan |
Pertama :
--- Bahwa ia terdakwa Ahmad Imam Galih S. Sos. I Bin Ade Sukmawan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yang berawal pada bulan Maret 2024 (dalam tahun ajaran 2024 sampai dengan tahun 2025) sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 bertempat di beberapa lokasi antara lain ruang kelas tempat belajar Sekolah Dasar (SD) Labs School Kaizen Perumahan Bumi Mutiara blok JB Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Mushollah yang terletak di gedung sekolah Dasar Labs School Kaizen, di atas kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh anak korban, dan beberapa lokasi di sekitar gedung Yayasan Kaizen Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan Cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awal mula terungkapnya perbuatan terdakwa Imam yakni ketika saksi Maulydia Ziqri Reza (ibu dari anak korban yang bernama Kenzie Alfarizqi Maulana dan Zidan Ahmad Maulana) pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saat saksi Maulydia sedang berada di kantornya dan melihat grup WA kelas anaknya melalui handphonnya yang mana ada Sdr. Fika (mamanya Alana) mengechat di grup WA tersebut yang isinya bahwa terdakwa imam Galih telah melakukan cabul terhadap beberapa anak sekolah, lalu sekitar pukul 21.30 Wib saksi Maulydia pulang ke rumahnya setelah jam kerja lalu menemui anaknya yang bernama Kenzi dan menanyakan tentang informsi yang beredar di grup WA tersebut, lalu korban anak Kenzie menceritakan bahwa korban anak dan temannya yang bernama Mahidja dan Queen beruding untuk melaporkan terdakwa Ahmad Imam Galih ke gurunya yang bernama Miss Rully karena mereka telah dicabuli beberapa kali oleh terdakwa dengan cara meraba-raba kepala, kaki, paha, dada hingga meremas kemaluan mereka dimana perbuatan terdakwa tersebut sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2026;
- Bahwa terdakwa Ahmad Imam Galih melancarkan perbuatannya terhadap para murid sekolah ketika sedang sholat bersama di Mushollah, ketika sedang proses belajar dalam kelas, dan diatas sepeda motor ketika terdakwa mengajak korban anak naik motor dan dengan dalih mengajarkan korban anak Kenzie belajar mengendarai sepeda motor menggunakan sepeda motor milik terdakwa Ahmad Imam Galih;
- Bahwa setelah mendengar keterangan dari anak-anak sekolah tersebut yang pernah dicabuli oleh terdakwa Ahmad Imam Galih kemudian Miss Rully selaku guru melaporkan hal tersebut kepada ketua Yayasan lalu Miss Rully memeriksa CCTV yang terpasang di beberapa titik gedung, kemudian ketua yayasan memerintahkan agar melaporkan terdakwa atas perbuatannya ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa setelah kejadian tersebut para orang tua dari beberapa korban anak membawa anaknya untuk di visum oleh dokter di rumah sakit (Visum terlampir dalam Berkas Perkara), lalu pihak berwajib datang ke sekolah dan memeriksa dan menginterogasi terdakwa, lalu terdakwa Ahmad Imam Galih mengakui perbuatannya tersebut sebagaimana diceritakan oleh para korban anak;
- Bawha setelah mendengar pengakuan terdakwa lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut;
---- Perbuatan terdakwa Ahmad Imam Galih S. Sos. I Bin Ade Sukmawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
--- Bahwa ia terdakwa Ahmad Imam Galih S. Sos. I Bin Ade Sukmawan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yang berawal pada bulan Maret 2024 (dalam tahun ajaran 2024 sampai dengan tahun 2025) sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 bertempat di beberapa lokasi antara lain ruang kelas tempat belajar Sekolah Dasar (SD) Labs School Kaizen Perumahan Bumi Mutiara blok JB Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Mushollah yang terletak di gedung sekolah Dasar Labs School Kaizen, di atas kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh anak korban, dan beberapa lokasi di sekitar gedung Yayasan Kaizen Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percabulan dengan anak yang dilakukan oleh Dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan atau piatu, rumah sakit jiwa atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan yang dimasukan ke lembaga, rumah atau panti tersebut, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Awal mula terungkapnya perbuatan terdakwa Imam yakni ketika saksi Maulydia Ziqri Reza (ibu dari anak korban yang bernama Kenzie Alfarizqi Maulana dan Zidan Ahmad Maulana) pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saat saksi Maulydia sedang berada di kantornya dan melihat grup WA kelas anaknya melalui handphonnya yang mana ada Sdr. Fika (mamanya Alana) mengechat di grup WA tersebut yang isinya bahwa terdakwa imam Galih telah melakukan cabul terhadap beberapa anak sekolah, lalu sekitar pukul 21.30 Wib saksi Maulydia pulang ke rumahnya setelah jam kerja lalu menemui anaknya yang bernama Kenzi dan menanyakan tentang informsi yang beredar di grup WA tersebut, lalu korban anak Kenzie menceritakan bahwa korban anak dan temannya yang bernama Mahidja dan Queen beruding untuk melaporkan terdakwa Ahmad Imam Galih ke gurunya yang bernama Miss Rully karena mereka telah dicabuli beberapa kali oleh terdakwa dengan cara meraba-raba kepala, kaki, paha, dada hingga meremas kemaluan mereka dimana perbuatan terdakwa tersebut sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2026;
- Bahwa terdakwa Ahmad Imam Galih melancarkan perbuatannya terhadap para murid sekolah ketika sedang sholat bersama di Mushollah, ketika sedang proses belajar dalam kelas, dan diatas sepeda motor ketika terdakwa mengajak korban anak naik motor dan dengan dalih mengajarkan korban anak Kenzie belajar mengendarai sepeda motor menggunakan sepeda motor milik terdakwa Ahmad Imam Galih;
- Bahwa setelah mendengar keterangan dari anak-anak sekolah tersebut yang pernah dicabuli oleh terdakwa Ahmad Imam Galih kemudian Miss Rully selaku guru melaporkan hal tersebut kepada ketua Yayasan lalu Miss Rully memeriksa CCTV yang terpasang di beberapa titik gedung, kemudian ketua yayasan memerintahkan agar melaporkan terdakwa atas perbuatannya ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa setelah kejadian tersebut para orang tua dari beberapa korban anak membawa anaknya untuk di visum oleh dokter di rumah sakit (Visum terlampir dalam Berkas Perkara), lalu pihak berwajib datang ke sekolah dan memeriksa dan menginterogasi terdakwa, lalu terdakwa Ahmad Imam Galih mengakui
perbuatannya tersebut sebagaimana diceritakan oleh para korban anak;
- Bawha setelah mendengar pengakuan terdakwa lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut;
---- Perbuatan terdakwa Ahmad Imam Galih S. Sos. I Bin Ade Sukmawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 418 ayat (2) huruf b Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |