| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 422/Pdt.G/2025/PN Cbi | H Soedarto MBA. | 1.Ahmad Famili Usman 2.Kepala BPN Kab. Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 422/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga barang bukti kepemilikan berupa AJB No. 1479/2003, AJB No. 1346/2012 dan AJB No. 115/2013 atas bidang tanah yang terletak diKampung Baru RT 05 RW05, Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. 3. Menyatakan bahwa tanah seluas + 1.500 m2 yang tumpang tindih dengan SHM No. 154 adalah sah milik PENGGUGAT. 4. Menyatakan bahwa SHM No. 154 atas nama Oesman Ibrahim yang sedang dipro-ses balik nama atas ahliwaris (TERGUGAT I) adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum. 5. Memerintahkan TERGUGAT II, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Bogor untuk mencabut dan membatalkan SHM nomor 154 atas nama Oesman Ibrahim atau atas nama TERGUGAT I, mencatatkan pembatalan tersebut di Buku Tanah. 6. Melarang TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang mendapat hak dari TERGUGAT I untuk melakukan perbuatan apapun atas tanah yang disengketakan. 7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara. 8. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan hak-hak PENGGUGAT atas lahan yang disengketakan dan menerbitkan SHM untuk PENGGUGAT sesuai dengan AJB yang dimilikinya. 9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
