Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH |
1.SATRIWAN ARITONANG 4.JOHAR Bin JASIM (Alm) 5.ENDI Alias BARON Bin AYO 6.KIKI RIZKI alias KIMO BIN BAMBANG SUBEKTI 7.GUNAWAN SITOHANG 8.ALIMUDDIN Alias JOLAY Bin H. YAKOP 9.ARMADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-309/M.2.18.3/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
-------------- Bahwa Terdakwa I SATRIAWAN ARITONANG, terdakwa II JOHAR bin JASMIN terdakwa III KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI terdakwa IV KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI, terdakwa V GUNAWAN SITOHANG, terdakwa VI ALIMUDDIN als JOLAY bin H YAKOP dan tecxdrdakwa VII ARMADI, pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Curug dengdeng RT 004/003 Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
Terdakwa SATRIAWAN ARITONANG sebagai mandor/pengawas kegiatan penyuntukan gas, terdakwa JOHAR bin JASMIN sebagai penyuntik dari gas gass LPG 3 kg subsisidi ke tabung gas 12 Kg Non Subsisdi dan disebut dokter, terdakwa KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI terdakwa KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI bertugas sebagai asisten dokter sekaligus bongkar muat bersama dengan terdakwa Armadi , terdakwa GUNAWAN SITOHANG bertugas sebagai supir mobil truck colt diesel warna merah denagn No Pol B 9793 , terdakwa ALIMUDDIN als Jolay berperan senbagai supir mobil daihatsu Grand Max warna Abu abu dengan No Pol F 9541 WAbertugas sebagai penyuntikan gas dari 3 Kg ke tabung 12 kg als JOLAY bin H YAKOP sedangakan terdakwa VII ARMADI bertugas sebagai kuli angkut elpiji untuk dinaikan ke mobil colt diesel.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Jo pasal 55 yata 1 ke 1 KUPidana ------------------------------------------------------------------- Atau Kedua -------------- Bahwa Terdakwa I SATRIAWAN ARITONANG, terdakwa II JOHAR bin JASMIN terdakwa III KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI terdakwa IV KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI, terdakwa V GUNAWAN SITOHANG, terdakwa VI ALIMUDDIN als JOLAY bin H YAKOP dan tecxdrdakwa VII ARMADI, pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Curug dengdeng RT 004/003 Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Terdakwa SATRIAWAN ARITONANG sebagai mandor/pengawas kegiatan penyuntukan gas, terdakwa JOHAR bin JASMIN sebagai penyuntik dari gas gass LPG 3 kg subsisidi ke tabung gas 12 Kg Non Subsisdi dan disebut dokter, terdakwa KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI terdakwa KIKI RIZKI alias BEWOK bin BAMBANG SUBEKTI bertugas sebagai asisten dokter sekaligus bongkar muat bersama dengan terdakwa Armadi , terdakwa GUNAWAN SITOHANG bertugas sebagai supir mobil truck colt diesel warna merah denagn No Pol B 9793 , terdakwa ALIMUDDIN als Jolay berperan senbagai supir mobil daihatsu Grand Max warna Abu abu dengan No Pol F 9541 WAbertugas sebagai penyuntikan gas dari 3 Kg ke tabung 12 kg als JOLAY bin H YAKOP sedangakan terdakwa VII ARMADI bertugas sebagai kuli angkut elpiji untuk dinaikan ke mobil colt diesel.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Jo pasal 56 ayat 1 KUPidana ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |