Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
ANIS LARASSATI Binti EENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS LARASSATI Binti EENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

---------- Bahwa terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA Pasar Cibinong Rt. 001/004 Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira 12.30 Wib terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG berangkat menuju Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA menggunakan angkutan umum untuk melamar pekerjaan. Selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sampai di toko emas dan bertemu dengan kepala toko yakni saksi AGUS EKO KUSWARA. Kemudian terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG diminta untuk membaca surat kontrak kerja yang berisikan peraturan-peraturan toko, kemudian setelah membaca surat kontrak kerja, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung pulang dan dapat memulai kerja esok harinya dengan membawa ijazah asli, fotocopy KTP dan fotocopy kartu keluarga.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 07.45 Wib terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tiba di Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung masuk ke toko dan memberikan ijazah asli dan fotokopi ktp kepada kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA, kemudian terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung memulai bekerja.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG masuk kerja seperti biasa. Kemudian sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yakni saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi bernama Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brangkas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 32 mengambil 1 (satu) buah cincin Tifany warna kuning dengan berat 4.16  gram dan kadar emas 8 Karat yang berada di papan lokasi tersebut dan langsung menyematkan  di jari tangan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG. Kemudian terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung inisiatif mengambil ring dengan bacaan longchamp 1948 yang berada di dekat mesin print yang ada di dekat meja dekat dari terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG untuk disimpan di papan lokasi cincin yang terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG ambil agar nantinya saat papan lokasi nomor 32 yang ditimbang tidak ada kekurangan berat, dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wib saat terdakwa sedang merapihkan perhiasan cincin dan melihat situasi toko sedang aman-aman saja, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin Dior warna putih dengan berat 3.20 gram dengan kadar emas 8 Karat dan langsung disematkan pada jari manis tangan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG. Setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung izin sholat dzuhur kepada kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA, dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko saksi AGUS EKO  KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brankas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 33 dan 36 yang berdekatan mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin boling warna putih dengan berat 5.69 gram dan kadar emas 8 Karat di lokasi 33 dan 1 (satu) buah anting giwang warna kuning dengan berat 2.36 gram dan kadar emas 8 Karat di lokasi 36 dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EEN, dimana untuk cincin langsung terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sematkan di jari manis tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan untuk anting terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pegang di tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, setelah berhasil anting tersebut terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG taruh terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan anting curian tersebut ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yaksi saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brankas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sedang berada di papan lokasi nomor 13 mengambil kembali 1 (satu) buah cincin jenis boling warna kuning dengan berat 5.11 gram  dan kadar emas 16 Karat lalu menyimpan terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan cincin curian ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yakni saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brangkas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 28 mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin huruf Z warna kuning dengan berat 1.99 gram dan kadar emas 8 Karat, 1 (satu) buah Cincin paku warna kuning dengan berat 2.14 gram dan kadar emas 8 Karat dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, setelah berhasil cincin curian tersebut terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG taruh terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan cincin curian tersebut ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wib, saksi DHEBRY AYU RAMANDA yang merupakan karyawan toko yang baru masuk setelah habis cuti sedang merapihkan tatakan lokasi nomor 26 menemukan adanya keganjilan pada tatakan lokasi nomor 13 dibawah salah satu cincin jenis banyak mata dengan warna kuning dan berat sekitar 2 gram lebih serta kadar emas 16 karat, terdapat gunting kuku warna silver. Kemudian saksi DHEBRY AYU RAMANDA melaporkan kepada kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA dan kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA melaporkan kejadian ini kepada pemilik toko yakni saksi HARYANTO SUCIAWAN, setelah di cek manual oleh karyawan toko ada satu cincin yang hilang, namun hari itu belum diketahui dan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pun belum mengaku bahwa terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang telah mengambil perhiasan toko.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengakui telah mengambil perhiasan toko antara lain 6 (enam) cincin dan 1 (satu) giwang, setelah di introgasi oleh anggota kepolisian yang datang ke Toko Emas. Kemudian perhiasan-perhiasan tersebut telah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG jual di hari hari yang berbeda yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dengan cara terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mencari di google pembeli perhiasan tanpa surat-surat, lalu pembeli tersebut datang ke rumah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG di Kp. Sawah Rt. 004/002 Kel. Jatimulya Kec. Cilodong Kota Depok. Hasil dari penjualan perhiasan yang sudah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG ambil dari Toko emas tanpa seizin pemilik toko adalah senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pergunakan untuk membeli handphone, kebutuhan sehari-hari, dan membayar hutang-hutang terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG.
  • Akibat perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 23.598.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA Pasar Cibinong Rt. 001/004 Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena bukan karena kejahatan orang yang memegang barang itu berhubung dengan Pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang,” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG bekerja di Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA dan bertugas untuk melayani calon pembeli dan merapihkan perhiasan dalam etalase, sejak tanggal 25 April 2024 sampai bulan Mei tahun 2024 dengan menerima hak berupa gaji perbulan senilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uang makan perhari sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah), namun karena terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG baru bekerja 2 minggu maka dari itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG belum menerima upah gaji perbulan dari toko hanya menerima uang makan perharinya.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG masuk kerja seperti biasa. Kemudian sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yakni saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi bernama Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brangkas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 32 mengambil 1 (satu) buah cincin Tifany warna kuning dengan berat 4.16  gram dan kadar emas 8 Karat yang berada di papan lokasi tersebut dan langsung menyematkan  di jari tangan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG. Kemudian terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung inisiatif mengambil ring dengan bacaan longchamp 1948 yang berada di dekat mesin print yang ada di dekat meja dekat dari terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG untuk disimpan di papan lokasi cincin yang terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG ambil agar nantinya saat papan lokasi nomor 32 yang ditimbang tidak ada kekurangan berat, dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wib saat terdakwa sedang merapihkan perhiasan cincin dan melihat situasi toko sedang aman-aman saja, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin Dior warna putih dengan berat 3.20 gram dengan kadar emas 8 Karat dan langsung disematkan pada jari manis tangan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG. Setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG langsung izin sholat dzuhur kepada kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA, dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko saksi AGUS EKO  KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brankas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 33 dan 36 yang berdekatan mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin boling warna putih dengan berat 5.69 gram dan kadar emas 8 Karat di lokasi 33 dan 1 (satu) buah anting giwang warna kuning dengan berat 2.36 gram dan kadar emas 8 Karat di lokasi 36 dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EEN, dimana untuk cincin langsung terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sematkan di jari manis tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan untuk anting terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pegang di tangan kiri terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, setelah berhasil anting tersebut terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG taruh terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan anting curian tersebut ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yaksi saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brankas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG sedang berada di papan lokasi nomor 13 mengambil kembali 1 (satu) buah cincin jenis boling warna kuning dengan berat 5.11 gram  dan kadar emas 16 Karat lalu menyimpan terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan cincin curian ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat toko persiapan tutup, kepala toko yakni saksi AGUS EKO KUSWARA sedang berada di tempat brankas emas, sementara karyawan satu lagi Sdri. ENDAH sedang berada di kasir untuk menimbang papan emas display sebelum disimpan ke brangkas, lalu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang berada di papan lokasi nomor 28 mengambil kembali 1 (satu) buah Cincin huruf Z warna kuning dengan berat 1.99 gram dan kadar emas 8 Karat, 1 (satu) buah Cincin paku warna kuning dengan berat 2.14 gram dan kadar emas 8 Karat dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, setelah berhasil cincin curian tersebut terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG taruh terlebih dahulu di meja dengan tertutup tisu, setelah itu terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengambil tas milik terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan langsung memasukan cincin curian tersebut ke dalam tas terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dan perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG tersebut tidak ada yang mengetahuinya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wib, saksi DHEBRY AYU RAMANDA yang merupakan karyawan toko yang baru masuk setelah habis cuti sedang merapihkan tatakan lokasi nomor 26 menemukan adanya keganjilan pada tatakan lokasi nomor 13 dibawah salah satu cincin jenis banyak mata dengan warna kuning dan berat sekitar 2 gram lebih serta kadar emas 16 karat, terdapat gunting kuku warna silver. Kemudian saksi DHEBRY AYU RAMANDA melaporkan kepada kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA dan kepala toko saksi AGUS EKO KUSWARA melaporkan kejadian ini kepada pemilik toko yakni saksi HARYANTO SUCIAWAN, setelah di cek manual oleh karyawan toko ada satu cincin yang hilang, namun hari itu belum diketahui dan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pun belum mengaku bahwa terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG yang telah mengambil perhiasan toko.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mengakui telah mengambil perhiasan toko antara lain 6 (enam) cincin dan 1 (satu) giwang, setelah di introgasi oleh anggota kepolisian yang datang ke Toko Emas. Kemudian perhiasan-perhiasan tersebut telah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG jual di hari hari yang berbeda yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG dengan cara terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG mencari di google pembeli perhiasan tanpa surat-surat, lalu pembeli tersebut datang ke rumah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG di Kp. Sawah Rt. 004/002 Kel. Jatimulya Kec. Cilodong Kota Depok. Hasil dari penjualan perhiasan yang sudah terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG ambil dari Toko emas tanpa seizin pemilik toko adalah senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG pergunakan untuk membeli handphone, kebutuhan sehari-hari, dan membayar hutang-hutang terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG.
  • Akibat perbuatan terdakwa ANIS LARASSATI Binti EENG, Toko Emas SRI REJEKI JEWELRY TOHAGA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 23.598.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

          ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya