Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2026/PN Cbi M. TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. TAUFIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua (Ayah)  pada Akte Kelahiran anak pemohon Nomor : 3201-LT-14082014-0087 yang semula tertulis TIA NUR AMELIA lahir di Bogor pada tanggal 11-05-2007, anak ke Satu, Perempuan dari Ayah Mohamad Taufik dan Ibu Eti Rohaeti di rubah menjadi TIA NUR AMELIA lahir di Bogor pada tanggal 11-05-2007, anak ke Satu, Perempuan dari Ayah M. Taufik dan Ibu Eti Rohaeti, untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Petir 03 Kecamatan Dramaga Nomor Induk Siswa Nasional : 0078652102 Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama PGRI Petir Kecamatan Dramaga Nomor Induk Siswa Nasional : 0078652102 Tahun Pelajaran 2021/2022;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama orang Tua pada Akta Kelahiran anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak