INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 331/Pdt.G/2026/PN Cbi | UJANG SUWARNA | INSTITUT PERTANIAN BOGOR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 331/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Nomor 03/01/Satgas PPKS IPB/III/2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 168 Tahun 2025 tentang sanksi administrasi bagi Sdr. Dr. Ujang Suwarna, S.Hut., M.SC. NIP 197205121997021001, Dosen Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Tergugat untuk memeriksa kembali dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Penggugat dengan memperhatikan dan mengutamakan asas Audi et Alteram Partem, Asas Perlindungan Hak Asasi, dan Asas Pemberian Kesempatan Membela Diri;
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) secara tunai;
7. Memerintahkan para pihak untuk tunduk terhadap isi putusan sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjd)
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
