INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | ANGGA KURNIAWAN, SE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 129.179.750,00 | ||||||
| Petitum | A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DANÂ
   SITA JAMINAN
Â
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.Â
Â
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.Â
Â
B. DALAM POKOK PERKARAÂ
Â
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Â
Â
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007258-001 tertanggal 12 Juni 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;Â
Â
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00900839.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;Â
Â
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;Â
Â
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 129.179.750,- (Seratus Dua Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan;Â
Â
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Cibeureum Tengah, RT/RW : 01/01, Kelurahan Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16680;
Â
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;Â
Â
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;Â
Â
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;Â |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
