Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
273/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.RADEN DIEGO RAAFI KARTASUMITRA
2.DALMAR KARTASUMITRA
IRJEN (PURN) DRS. SISNO ADIWINOTO, M.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADEN DIEGO RAAFI KARTASUMITRA
2DALMAR KARTASUMITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hika Deriya Nanda Asril Putra, S.H.RADEN DIEGO RAAFI KARTASUMITRA
2Hika Deriya Nanda Asril Putra, S.H.DALMAR KARTASUMITRA
Tergugat
NoNama
1IRJEN (PURN) DRS. SISNO ADIWINOTO, M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tanah Hak Milik seluas 36.265m2 (tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Peundeuy, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah benar harta peninggalan (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra, SH;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris satu-satunya yang sah secara hukum dari (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra, SH yang telah meninggal dunia di Jalan Syamsurizal No. 02 RT.005/RW.005 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2013, oleh karenanya berhak atas harta peninggalan alm. Raden Eman Sulaeman Kartasumitra berupa Tanah Hak Milik seluas 36.265m2 yang sedang dipermasalahkan;
  4. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat  yang membuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695mdari Kakek Para Penggugat [ic : (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra] kepada Tergugat , yang mana pada kenyataannya Kakek Para Penggugat tidak pernah mengalihkan sertifikat tersebut kepada pihak manapun juga adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat  atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya dengan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat yang mana perhitungannya sebagai berikut :

Kerugian Materiil

sebesar 5.000.000,- per meter, yakni ± Rp. 181.325.000.000,- (seratus delapan puluh satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).

Kerugian Imateriil

Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

  1. Menyatakan bahwa perubahan terhadap Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695m2,  62 seluas 1.040m2, 233 seluas 2.020 m2 yang tidak diketahui Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk membatalkan setiap perubahan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695m2 62 seluas 1.040m2, 233 seluas 2.020m2 atas nama (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra yang tidak diketahui Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat  untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa seluas 36.265 m2 secara keseluruhan kepada Para Penggugat dengan segera, seketika, dan sekaligus;
  4. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara aquo;
  5. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak