Dakwaan |
Dakwaan
-------------- Bahwa terdakwa Rizki Dian Saputra Bin Suli Ibrahim bersama-sama dengan sdr. Jeki Fernanda (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di area parkir Apotik Syifa Aguna, yang beralamat di Kp. Ciuncal RT.002/RW.004 Ds. Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wib, ketika terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) sedang berada dirumah sdr. Mamun Alias Ipung (DPO) yang beralamat di Kp. Leuwikopi Ds. Sukaresmi Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor, maka terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat street warna hitam yang tidak menggunakan Plat Nomor milik sdr. Mamun Alias Ipung (DPO), terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) pergi menuju kearah Cileungsi sambil mencari sepeda motor yang hendak terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) ambil.
- Bahwa pada sekira pukul 14.30 wib, pada saat melintasi parkiran Apotik Apotik Syifa Aguna, yang beralamat di Kp. Ciuncal RT.002/RW.004 Ds. Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) melihat sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol : F 5089 FFN, Tahun 2021, Warna Merah, Noka MHJM4116M K666307, Nosin JM41E1664083 milik saksi Eko Sasminto yang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Lalu pada saat sekitaran halaman parkir dalam keadaan sepi, terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr. Jeki Fernanda (DPO) menunggu diatas motor sambil berjaga-jaga.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil kunci leter T yang ada di dalam kantong jaket hitamnya untuk merusak kunci stang sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol : F 5089 FFN, Tahun 2021, Warna Merah, Noka MHJM4116M K666307, Nosin JM41E1664083 milik saksi Eko Sasminto sehingga kunci stang sepeda motor tersebut terbuka dan sepeda motor berhasil dihidupkan oleh terdakwa, untuk dibawa kerumah sdr. Mamun Alias Ipung (DPO), untuk dijual seharga Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat street warna hitam yang tidak menggunakan Plat Nomor milik sdr. Mamun Alias Ipung (DPO), terdakwa dan sdr. Jeki Fernanda (DPO) pergi menuju parkiran motor kantor BPR Multi Arta,yang beralamat di Ruko Grand Aneka Elok N0. A5 Jl. Raya Cileungsi – Jonggol Rt 002/006 DS. Cileungsi Kidul, Kec. CIleungsi, Kab. Bogor, untuk mengambil sepeda motor kembali. Namun pada saat terdakwa sedang berdiri disamping sepeda motor yang hendak diambil untuk membuka lubang kunci sepeda motor dengan menggunkan kunci leter T, maka terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Darussalam, sedangkan sdr. Jeki Fernanda (DPO) berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya terdakwa diserahkan ke pihak kepolisian Cileungsi agar dapat diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi Eko Sasminto mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |