Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2026/PN Cbi AINIDA MAMIEK RUSTANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMIEK RUSTANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.Q. KANTOR PERTANAHAN CIBINONG
2KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG)
3BANK ARTHARINDO (PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHARINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
 
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 02 tanggal 17 Nopember 2025 yang keluarkan oleh Notaris HEIRLIYH EDWARDO HERIDATAMA, SH,MKn mempunyai kekuatan hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat
 
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas.
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk BLOKIR Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu luas 216m2 NIB no.1009152200736 atas nama Tergugat dan Turut Tergugat untuk mencatat pemblokiran Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu pada daftar buku tanah/warkah turut tergugat
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) bidang tanah, yaitu :
 
• Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu luas 216m2 NIB no.1009152200736 atas nama Tergugat (MAMIEK RUSTANTI)
 
7. Menyatakan putusan didalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad), walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding dan kasasi.
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak