INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 206/Pdt.G/2026/PN Cbi | AINIDA | MAMIEK RUSTANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 206/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 02 tanggal 17 Nopember 2025 yang keluarkan oleh Notaris HEIRLIYH EDWARDO HERIDATAMA, SH,MKn mempunyai kekuatan hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas.
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk BLOKIR Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu luas 216m2 NIB no.1009152200736 atas nama Tergugat dan Turut Tergugat untuk mencatat pemblokiran Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu pada daftar buku tanah/warkah turut tergugat
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) bidang tanah, yaitu :
• Sertifikat Hak Milik no. 1439/sumur batu luas 216m2 NIB no.1009152200736 atas nama Tergugat (MAMIEK RUSTANTI)
7. Menyatakan putusan didalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad), walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding dan kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
