Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PN Cbi RADEN RORO DEWI KURNIANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADEN RORO DEWI KURNIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon RR.DEWI KURNIA NINGSIH yang lahir di Jakarta pada tanggal Tiga Puluh Oktober Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan (30-10-1989) sebagaimana tertera dalam buku nikah adalah satu (satu) orang yang sama denganĀ  RADEN RORO DEWI KURNIANINGSIH sesuai yang tertera dalam akta lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta data pendukung lain nya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Permohonan Persamaan Nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak