Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
331/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.AJID ABDUL ADJIZ
2.YAYAH MULYATI
2.PT. Bank Central Asia (BCA)
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 331/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJID ABDUL ADJIZ
2YAYAH MULYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Wanudin, SHAJID ABDUL ADJIZ
2Wawan Wanudin, SHYAYAH MULYATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (BCA)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat  Ajid Abdul adjiz adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matige daad); dan menyatakan  Surat No. 294/W09/HKM/2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang dan Pengosongan tanggal 03 Mei-2023 batal demi hukum dan tidak memyai kekluatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui Permohonan Penjualan agunan/jaminan dari tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Uitvoorbarddijvoorad) dan menyatakan Surat No. 0722/L/RPK/2023 tanggal 08-Maret 2023 Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Tergugat III yang memproses balik nama agunan/jaminan berupa  tanah dan bangunan (gudang)  SHM No.2775/Nagrak luas 155M2  diuraikan dalam Surat ukur No.21/Nagrak /2012 tanggal 02-Juli-2012 atas nama 1. Ajis Abdul Adjiz dan 2. Nyonya Yayah Mulyati 01/07/1986 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Uitvoorbardijvoorad);
  6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila para tergugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata harus menanggung beban secara bewrsama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan Penyelesaian Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak