| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 346/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
ARI Bin ABDUL KARIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 346/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3205/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa ia terdakwa ARI BIN ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam Toko Alfamart di Jalan Lingkungan Harum Manis Rt.001/002 Desa Cirimekar Kec.Cibinong Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak,membongkar, memotong, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
-Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira ja2124.00 wib terdakwa yang baru pulang dari rumahnya kemudian berjalan tanpa arah tujuan, selanjutnya terdakwa berniat mengunjungi anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya di daerah Cibinong. Selanjutnya terdakwa berjalan mengitari daerah ITC Cibinong dan terus berjalan melewati Jalan Harum Manis yang kemudian terdakwa melihat Toko Alfamart dan kemudian masuk kedalam Toko Alfamart tersebut dengan maksud untuk menumpang buang air kecil. Namun saat sedang buang air kecil, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang ada di dalam Toko Alfamart tersebut melalui atap/plafon, dikarenakan terdakwa melihat celah yang bisa dimasuki. Selanjutnya sekira jam 23.50 wib terdakwa memberanikan diri untuk memanjat pagar yang berada dibelakang Toko alfamart tersebut dan masuk kedalam toko melalui atap/plafon tokolalu ketika terdakwa sudah masuk, terdakwa berniat menuju meja kasir, namun karena pintu gudang dalam keadaan terkunci, akhirnya terdakwa masuk dengan cara membobol dinding gudang yang terbuat dari papan GRC yang mudah dijebol, setelah dinding berhasil dijebol, kemudian terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan mengambi =lbeberapa bungkus rokok yang terdakwa masukan kedalam 3(tiga) tas belanjaan berwarna hijau yang diambil dari kasir tersebut. -----------------------------------------------------------------
-Bahwa setelah mendapatkan barang berupa rokok berbagai merk, selanjutnya terdakwa melalui jalan yang samadan ketika turun, terdakwa melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang melihat perbuatan terdakwa dan mencurigainya. Akhirnya terdakwa ditanya barang milik siapa yang terdakwa bawa dalam tas berwarna hijau tersebut, yang kemudian terdakwa mengakui bahwa barang berupa rokok berbagai merk tersebut adalah milik Toko Alfamart yang terdakwa ambil didalam toko. -------------------------------------------------------------------------
-Akibat perbuatan terdakwa Toko Alfamart menderita kerugian berupa 336 (tiga Ratus tiga puluh enam) bungkus rokok berbagai merk yang ditaksir kerugian Rp.10.552.832.- (sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
