Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ARTHARINDO | 2 | SUSANA | 3 | AIDA WAHYU | 4 | PT. PASIFIC INTERINDAH TOUR & TRAVEL SERVICE | 5 | ARFIANA PURBOHADI, S.H., NOTARIS dan PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) | 6 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) cq KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR | 7 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor |
|
Petitum |
- DALAM PROVISI;
- Mengabulkan permohonan provisi ;
- Menangguhkan atau menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 03/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi, tanggal 26 Januari 2023 dan Penetapan Nomor: 04/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi, tanggal 26 Januari 2023 hingga perkara perlawanan a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde) ;
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1051/Bojong Koneng, Surat Ukur tanggal 05 Februari 2001, No. 1115/Bojong Koneng/2001 seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) terletak di Perumahan Sentul City Cluster Tampak Siring, Jln Tampak Siring XV No. 06, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
- Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Risalah Lelang No.1801/32/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat dan ditanda- tangani oleh Terlawan VI ;
- Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Risalah Lelang No.1057/32/2022, tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat dan ditanda- tangani oleh Terlawan VI ;
- Menyatakan tidak sah Permohonan Eksekusi Pengosongan yang diajukan Terlawan I tertanggal 14 Desember 2022 dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 03/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi, tanggal 26 Januari 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 04/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi, tanggal 26 Januari 2023 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan peralihan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1051/Bojong Koneng, Surat Ukur tanggal 05 Februari 2001, No. 1115/Bojong Koneng/2001 seluas 90 M2 terakhir tercatat atas nama Aida Wahyu (Terlawan III) yang dilakukan dengan menggunakan Risalah Lelang No.1057/32/2022, tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Terlawan VI tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Terlawan VII) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan peralihan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1052/Bojong Koneng, Surat Ukur tanggal 05 Februari 2001 No. 1116/Bojong Koneng/2001 seluas 90 M2 terakhir tercatat atas nama Aida Wahyu (Terlawan III) yang dilakukan dengan menggunakan Risalah Lelang No.1057/32/2022, tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Terlawan VI tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Terlawan VII) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|