Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Cbi Endah Puspitasari Sutisna 1.Miswaty Atmosuminto
2.Hadi Iskandar
3.Diah Putri Permatasari Herman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endah Puspitasari Sutisna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Frizal Hematang SHEndah Puspitasari Sutisna
Tergugat
NoNama
1Miswaty Atmosuminto
2Hadi Iskandar
3Diah Putri Permatasari Herman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Jual-Beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas nama dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai Pembeli untuk melaksanakan transaksi jual-beli atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM nomor 1642 tanggal 14 Agustus 1995
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama dari Tergugat I ke Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk  tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (uit voerbaar bij voorrad) verzet, banding, atau kasasi; dan
  7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak