Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyerahkan seluruh Sertipikat, Kendaraan tersebut dan mengosongkan tanah- tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|