Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa I CENDY MARFIANTA Bin HARDIMAN (Alm) bersama terdakwa II RAHMAT RAMDANI Bin YATIMIN (Alm) dan terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Puri Citayam Permai Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib ketika terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Perum Lipi Puri Citayam Permai B8 No.20 Rt.005/011 Desa Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, terdakwa I dihubungi oleh terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat whatsapp untuk kerumah terdakwa II yang berada di Puri Citayam Permai B8 Rt.005/011 Desa Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan terdakwa I sampai di rumah terdakwa II pada pukul 20.00 wib. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dengan membawa paket sabu, lalu dibuka bersama dan ditimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan diketahui beratnya sebesar 100 (seratus) gram. Kemudian paket tersebut dikemas ulang menjadi 15 (lima belas) paket dengan berat berbeda sesuai yang diarahkan oleh bos dari terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa I bersama terdakwa II membantu kemas ulang sembari para terdakwa mengkonsumsi sabu. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB setelah paket selesai terkemas, terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lanjut menempel 2 (dua) paket sabu di daerah perumahan Puri Citayam Permai Desa. Rawapanjang Kec.Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 pada saat terdakwa I sedang berada dirumah terdakwa II bersama terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa I diminta terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menempelkan 2 (dua) paket sabu di daerah Perumahan Puri Citayam Permai Desa. Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, kemudian terdakwa I mengirimkan lokasi melalui pesan whatsapp kepada terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kembali menempel 2 (dua) paket sabu di daerah Perumahan Puri Citayam Permai Desa. Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa I bersama terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menempelkan 5 (lima) paket sabu di area Perumahan Puri Citayam Permai Desa. Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5274/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
- : Kristal
- : Kristal
- : Kristal
-
- A. Total Sampel A : 18,2719 Gram
B. Total Sampel B : 4,7739 Gram
C. Total Sampel C : 1,1286 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 18,2465 Gram
B : Total Sampel B : 4,7448 Gram
C : Total Sampel C : 1,1042 Gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa I CENDY MARFIANTA Bin HARDIMAN (Alm) bersama terdakwa II RAHMAT RAMDANI Bin YATIMIN (Alm) dan terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Puri Citayam Permai Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib, pada saat saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi M. RHAFLI MALIK sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar jam 14.00 wib di Puri Citayam Permai I Blok C8 No. 17 Rt.004/010 Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu terdakwa CENDY MARFIANTA Bin HARDIMAN (Alm) bersama terdakwa RAHMAT RAMDANI Bin YATIMIN (Alm) dan terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ditemukan barang bukti di dalam tempat cucian baju berupa 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25, 41 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,78 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) buah plastic warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A10 warna biru dengan nomor imei : 355853105378205. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa CENDY MARFIANTA Bin HARDIMAN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi A2 lite warna biru dengan nomor imei : 868137032342744/51. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa RAHMAT RAMDANI Bin YATIMIN (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi 7 warna hitam dengan nomor imei : 863863043776688/96. Kemudian terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengakuu mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. FLOW (DPO) dan mendapat Ganja dari Sdr. GEMS (DPO) dengan maksud untuk dijual Kembali. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5274/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
- : Kristal
- : Kristal
- : Kristal
-
- A. Total Sampel A : 18,2719 Gram
B. Total Sampel B : 4,7739 Gram
C. Total Sampel C : 1,1286 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 18,2465 Gram
B : Total Sampel B : 4,7448 Gram
C : Total Sampel C : 1,1042 Gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------
|