Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
458/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. BPR ARTHA KARYA SEJAHTERA RASWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 458/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA KARYA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramoti Hans, S.H.PT. BPR ARTHA KARYA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1RASWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUNINGSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 013379/PK/AKS/22/VIII/2023/KMG tanggal 22 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan angsuran ke 13 (tiga belas) sampai dengan angsuran ke 27 (dua puluh tujuh) berikut denda yang seluruhnya berjumlah Rp. 218.318.897,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian:
• Tunggakan Pokok : Rp.   23.220.000,-
• Tunggakan Bunga : Rp.   34.125.000,-
• Denda : Rp. 160.973.897,-
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT pada PENGGUGAT berupa pembayaran angsuran ke 28 (dua puluh delapan) sampai dengan lunas pinjaman TERGUGAT dengan membayar angsuran ke 84 (delapan puluh empat) sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kredit No. 013379/PK/AKS/22/VIII/2023/KMG;
 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak