Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.Agung Setiawan
AGAS PERKASA BIN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-181/M.2.18.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Chaniago, S.H.
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAS PERKASA BIN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa AGAS PERKASA BIN SETIAWAN Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan samping Perum Ciriung Cemerlang, Kel Ciriung Kec Cibinong Kab Bogor, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa AGAS PERKASA BIN SETIAWAN yang sedang berada di rumah kontrakan beralamat di Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor dihubungi oleh Sdr. RUSLAN (DPO)  untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu, yang nantinya terdakwa akan diberikan upah oleh Sdr. RUSLAN (DPO)  sebanyak Rp. 450,000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat ke tempat yang diarahkan oleh Sdr. RUSLAN (DPO) yaitu di pinggir jalan samping Perum Ciriung Cemerlang, Kel Ciriung Kec Cibinong Kab Bogor, setibanya disana sekitar pukul 02.00 wib, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik hitam didalamnya berisikan 90 (sembilan puluh) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa kembali ke rumah kontrakan Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor. Kemudian 84 (delapan puluh empat) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan  narkotika jenis sabu tersebut terdakwa edarkan di sekitaran Kec Cibinong Kab Bogor pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024  atas perintah Sdr. RUSLAN (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib, ketika saksi Kuswandi, saksi Toni Kartono, dan saksi Ivan Rizki, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian sekitar jam 20.00 Wib, saksi Kuswandi, saksi Toni Kartono, dan saksi Ivan Rizki mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di rumah kontrakan Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian saksi Toni Kartono  mengetuk pintu sebanyak 3 ( tiga ) kali, tidak lama kemudian keluar terdakwa dari dalam rumah kontrakan, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa berupa 6 (enam) buah potongan sedotan  masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan  narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 6 (enam) pak plastik klip bening  yang ditemukan di lantai kamar rumah kontrakan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Realmi milik terdakwa, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL72FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa
  1. 2 (dua) buah sedotan warna orange masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4429 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3912 gram.
  2. 3 (tiga) buah sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2660 gram.
  3. 1 (satu) buah sedotan warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1326 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1138 gram

disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa AGAS PERKASA BIN SETIAWAN Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib, ketika saksi Kuswandi, saksi Toni Kartono, dan saksi Ivan Rizki, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian sekitar jam 20.00 Wib, saksi Kuswandi, saksi Toni Kartono, dan saksi Ivan Rizki mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di rumah kontrakan Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian saksi Toni Kartono  mengetuk pintu sebanyak 3 ( tiga ) kali, tidak lama kemudian keluar terdakwa AGAS PERKASA BIN SETIAWAN dari dalam rumah kontrakan, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa berupa 6 (enam) buah potongan sedotan  masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan  narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 6 (enam) pak plastik klip bening  yang ditemukan di lantai kamar rumah kontrakan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Realmi milik terdakwa, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakan beralamat di Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor dihubungi oleh Sdr. RUSLAN (DPO)  untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu, yang nantinya terdakwa akan diberikan upah oleh Sdr. RUSLAN (DPO)  sebanyak Rp. 450,000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat ke tempat yang diarahkan oleh Sdr. RUSLAN (DPO) yaitu di pinggir jalan samping Perum Ciriung Cemerlang, Kel Ciriung Kec Cibinong Kab Bogor, setibanya disana sekitar pukul 02.00 wib, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik hitam didalamnya berisikan 90 (sembilan puluh) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa kembali ke rumah kontrakan Kp Padurenan Rt 01 Rw 02 Kel Pabuaran Mekar Kec Cibinong Kab Bogor. Kemudian 84 (delapan puluh empat) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisikan  narkotika jenis sabu tersebut terdakwa edarkan di sekitaran Kec Cibinong Kab Bogor pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024  atas perintah Sdr. RUSLAN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL72FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa
  1. 2 (dua) buah sedotan warna orange masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4429 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3912 gram.
  2. 3 (tiga) buah sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2660 gram.
  3. 1 (satu) buah sedotan warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1326 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1138 gram

disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya