Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama dan Memperbaiki Jenis kelamin Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-01112024-0275 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 01 November 2024 yang semula bernama Al Ariyah, Jenis Kelamin Perempuan, untuk diperbaiki menjadi Arya Sidik, Jenis Kelamin Laki-Laki untuk di sesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Dayatusalam, dengan Nomor MI.08/01.02/PP.01.1/080/2016, Madrasah Tsanawiyah S. Jonggol dengan Nomor 318/Mts.10.01.578/PP.01.1/05/2019, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan An-Nur Klapanunggal dengan Nomor M-SMK/K13-3/ 0322585, dan di perkuat dengan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa Dayeuh Nomor 474.2/15/X/2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama dan Perbaikan Jenis Kelamin Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|