| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG sedang berada dirumah Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yang beralamat di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor kemudian Sdr. MUKLIS (DPO) datang dengan membawa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kemudian menitipkan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali dan kemudian Sdr. MUKLIS (DPO) langsung pergi dan Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa obat jenis Tramadol para Terdakwa jual per 1 strip isi 10 butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl para Terdakwa jual per 1 (satu) strip isi 10 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan para Terdakwa sudah berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak kurang lebih 200 butir dan uang penjualannya sebagian sudah di setorkan kepada Sdr. MUKLIS (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yaitu menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan sistem COD atau bertemu langsung kepada pembeli yang datang ke rumah, kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat keras kepada Sdr. MUKLIS (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2025 sekira pada pukul 20.00 Wib saat Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG sedang berada dirumah Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yang beralamat di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor para Terdakwa didatangi dan diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kamar belakang. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1112 / NOF / 2025 tanggal 18 Maret 2025, yang dilakukan oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
1. Barang Bukti yang Diterima :
1) 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5000 gram diberi nomor barang bukti 0576/2025/OF.
2) 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3340 gram diberi nomor barang bukti 0577/2025/OF.
2. Kesimpulan :
1) 0576/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
2) 0577/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
3. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
1) 0576/2025/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2500 gram.
2) 0577/2025/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1006 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULNGAN, S.Si, MH. peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
• Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
• Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
• Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa menurut Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULNGAN, S.Si, MH. setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa toko tempat para terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl / Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG sedang berada dirumah Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yang beralamat di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor kemudian Sdr. MUKLIS (DPO) datang dengan membawa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kemudian menitipkan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali dan kemudian Sdr. MUKLIS (DPO) langsung pergi dan Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG menjual obat-obatan tersebut.
- Bahwa obat jenis Tramadol para Terdakwa jual per 1 strip isi 10 butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl para Terdakwa jual per 1 (satu) strip isi 10 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan para Terdakwa sudah berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak kurang lebih 200 butir dan uang penjualannya sebagian sudah di setorkan kepada Sdr. MUKLIS (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yaitu menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan sistem COD atau bertemu langsung kepada pembeli yang datang ke rumah, kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat keras kepada Sdr. MUKLIS (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2025 sekira pada pukul 20.00 Wib saat Terdakwa I ANGGA BIN JAI dan Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG sedang berada dirumah Terdakwa II RIZKY YUDA ADITYA BIN SUTAN SIMPATUPANG yang beralamat di Kp. Tegal Waru RT. 02/01 Desa Tegal Waru Kec. Ciampea Kabupaten Bogor para Terdakwa didatangi dan diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kamar belakang. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1112 / NOF / 2025 tanggal 18 Maret 2025, yang dilakukan oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5000 gram diberi nomor barang bukti 0576/2025/OF.
- 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3340 gram diberi nomor barang bukti 0577/2025/OF.
- Kesimpulan :
- 0576/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0577/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
- 0576/2025/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2500 gram.
- 0577/2025/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1006 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULNGAN, S.Si, MH. peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa menurut Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULNGAN, S.Si, MH. setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.
Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa toko tempat para terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|