Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-619/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pisang, RT.001/RW.007, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN sedang berada di rumah Sdr. EDI yang beralamat di daerah Batu Gede, Cilebut, Bogor untuk membantu Sdr. EDI pindahan kontrakan. Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI dan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN melakukan kegiatan tersebut sambil minum-minuman beralkohol (anggur merah) sebanyak satu botol. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI mengajak Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN untuk menongkrong terlebih dahulu di rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK yang beralamat di daerah Kp. Pisang, Kel. Karadenan, Kec. Cibinong, Bogor. Kemudian Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN berangkat ke rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih No. Pol. B 3218 EPL.
  • Bahwa di kontrakan Sdr. HELKI alias JEK sudah ada Sdr. HELKI alias JEK, Sdr. UDI, Sdr. RENGKI, Sdr. TIO, Saksi ANTON Bin MAHADI, dan Korban INDI PUTRA. Pada saat itu, Saksi ANTON Bin MAHADI dan Korban INDI PUTRA sedang minum anggur merah dan mengobrol. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN tiba di rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK, lalu Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN membuka helm dan membanting helm yang digunakan ke kursi bambu. Kemudian, Saksi ANTON Bin MAHADI dan Korban INDI PUTRA yang mendengar suara bantingan helm seketika keluar dari dalam rumah. Saksi ANTON Bin MAHADI mengatakan “EH SI DANI”, sedangkan Korban INDI PUTRA mengatakan “MAKSUD KABA NGEBANTING HELM TU LOMANE” (maksud kamu ngebanting helm gimana) “KAMI DISINI TENANG TENANG SAJE DAMAI”. Selanjutnya Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI menjawab “TAPE MASALAH KABA NDI” (apa masalah kamu Ndi), lalu terjadi cekcok dan adu mulut antara Korban INDI PUTRA dan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI. Kemudian, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI yang emosi mendengar perkataan Korban INDI PUTRA langsung mencekik leher Korban INDI PUTRA menggunakan tangan kiri dan mendorongnya ke tembok. Korban INDI PUTRA melawan dengan mencakar tangan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI. Selanjutnya Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI mengambil pisau yang disimpan di pinggang dan langsung menusuk Korban INDI PUTRA menggunakan pisau tersebut pada bagian perut kiri dan dada kiri Korban INDI PUTRA sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Korban INDI PUTRA terjatuh dalam kondisi berlumuran darah dan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI langsung melarikan diri meninggalkan Korban menggunakan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol. B 3218 EPL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI tersebut, Korban INDI PUTRA meninggal dunia yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 005/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ichsan Mohammad Taufik dan Direktur RS Islam Aysha yaitu dr. Krismaya, dengan kesimpulan sebab pasti kematian dikarenakan syok perdarahan akibat trauma tusuk di anggota tubuhnya.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pisang, RT.001/RW.007, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN sedang berada di rumah Sdr. EDI yang beralamat di daerah Batu Gede, Cilebut, Bogor untuk membantu Sdr. EDI pindahan kontrakan. Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI dan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN melakukan kegiatan tersebut sambil minum-minuman beralkohol (anggur merah) sebanyak satu botol. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI mengajak Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN untuk menongkrong terlebih dahulu di rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK yang beralamat di daerah Kp. Pisang, Kel. Karadenan, Kec. Cibinong, Bogor. Kemudian Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN berangkat ke rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih No. Pol. B 3218 EPL.
  • Bahwa di kontrakan Sdr. HELKI alias JEK sudah ada Sdr. HELKI alias JEK, Sdr. UDI, Sdr. RENGKI, Sdr. TIO, Saksi ANTON Bin MAHADI, dan Korban INDI PUTRA. Pada saat itu, Saksi ANTON Bin MAHADI dan Korban INDI PUTRA sedang minum anggur merah dan mengobrol. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI bersama dengan Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN tiba di rumah kontrakan Sdr. HELKI alias JEK, lalu Saksi DANI PADRIANSAH Bin NURMAN membuka helm dan membanting helm yang digunakan ke kursi bambu. Kemudian, Saksi ANTON Bin MAHADI dan Korban INDI PUTRA yang mendengar suara bantingan helm seketika keluar dari dalam rumah. Saksi ANTON Bin MAHADI mengatakan “EH SI DANI”, sedangkan Korban INDI PUTRA mengatakan “MAKSUD KABA NGEBANTING HELM TU LOMANE” (maksud kamu ngebanting helm gimana) “KAMI DISINI TENANG TENANG SAJE DAMAI”. Selanjutnya Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI menjawab “TAPE MASALAH KABA NDI” (apa masalah kamu Ndi), lalu terjadi cekcok dan adu mulut antara Korban INDI PUTRA dan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI. Kemudian, Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI yang emosi mendengar perkataan Korban INDI PUTRA langsung mencekik leher Korban INDI PUTRA menggunakan tangan kiri dan mendorongnya ke tembok. Korban INDI PUTRA melawan dengan mencakar tangan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI. Selanjutnya Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI mengambil pisau yang disimpan di pinggang dan langsung menusuk Korban INDI PUTRA menggunakan pisau tersebut pada bagian perut kiri dan dada kiri Korban INDI PUTRA sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Korban INDI PUTRA terjatuh dalam kondisi berlumuran darah dan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI langsung melarikan diri meninggalkan Korban menggunakan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol. B 3218 EPL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTARI RHOMA DINATA Bin AMLAN JUNAIDI tersebut, Korban INDI PUTRA meninggal dunia yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 005/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ichsan Mohammad Taufik dan Direktur RS Islam Aysha yaitu dr. Krismaya, dengan kesimpulan sebab pasti kematian dikarenakan syok perdarahan akibat trauma tusuk di anggota tubuhnya.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya