Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2026/PN Cbi SOPYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOPYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan sebagai berikut

  1. pada KTP Pemohon NIK. 3276043112820009 tertulis Nama Pemohon SOPYANI dan data kelahiran pemohon yang mana Lahir di Indramayu pada tanggal 31 Desember 1982;.

 

  1. pada akta kelahiran Pemohon No. 3201-LT-21052026-0326 tertulis Nama Pemohon SOPYANI dan data kelahiran pemohon yang mana Lahir di Indramayu pada tanggal 31 Desember 1982. Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2026;

 

  1. Data Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga yang bernama SOPYANI dengan Nomor 32760440303090032, Pemohon memiliki NIK 3276043112820009 dan data kelahiran pemohon yang mana Lahir di Indramayu pada tanggal 31 Desember 1982 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 07 Maret 2022

 

Semula SOPYANI Menjadi SOFYANI Dan data kelahiran pemohon yang mana Lahir di Indramayu pada tanggal 31 Desember 1982 yang seharusnya lahir di Indramayu pada tanggal 24 Januari 1982; Seperti yang tertera pada SURAT TANDA TAMAT BELAJAR Pemohon Nomor 02 MK 0042730 yang diterbitkan di Indramayu, 23 Juni 2001 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK 3 TAHUN Kelompok Teknologi dan Industri, Program Studi LISTRIK/INSTALASI

 

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama Pemohon dan Data Lahir Pemohon Pada KTP, Akta Kelahiran dan Kartu keluarga Pemohon;

 

4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak