Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 19/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi. jo. Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Cbi. jo. Nomor : 278/Pdt.Plw/2020/PN.Cbi. jo. Nomor : 636/PDT/2021/PT.BDG. jo. Nomor : 3670 K/Pdt/2022. Jo. Nomor : 171 PK/Pdt/2024, tanggal 1 Juli 2024, untuk ditunda pelaksaanaanya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan PELAWAN I mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan dan penguasaan Wilayah Pertambangan Galena milik PELAWAN I, yang terletak di Jalan Raya Bogor - Jasinga KM 35 No. 09 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540/22/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan PELAWAN I mempunyai hak untuk melakukan penjualan terhadap hasil pertambangan produksi logam galena yang sudah ada di lokasi tambang logam galena PT BCMG Tani Berkah (PELAWAN I) sebanyak kurang lebih 7.000 (tujuh ribu) ton, demi keberlangsungan Perseroan;
DALAM POKOK PERLAWANAN :
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar dan pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan PARA TERLAWAN tidak berhak bertindak mewakili kepentingan hukum 1. PT. BCMG Tani Berkah; 2. Multiwin Asia Limited; 3. KUD Tani Berkah;
- Menyatakan PELAWAN I (PT. BCMG Tani Berkah) berdasarkan akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 14 tertanggal 06 April 2023, yang dibuat dihadapan Notaris MAKMUR TRIDHARMA, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0108980 tertanggal 11 April 2023, adalah yang sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan PT. BCMG Tani Berkah;
- Menyatakan PELAWAN II (Multiwin Asia Limited) berdasarkan Keputusan BVI Komisi Layanan Keuangan dengan No. Perusahaan : 1602824, Nama Perusahaan MULTIWIN ASIA LIMITED, Tanggal 23/12/2019, Jenis Daftar : Pribadi, Disahkan Sebagai Salinan Asli (Tanda Tangan) Newhaven Corporate Services (B.V.I) Limited, tanggal :18 FEB 2021, Diterjemahkan Oleh Joseph Piantoa Keteran dari teks Bahasa Inggris, Jakarta 16 Juni 2021, adalah yang sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Multiwin Asia Limited;
- Menyatakan PELAWAN III (KUD Tani Berkah) berdasarkan akta perubahan terakhir yaitu Akta Nomor 01 tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Setijati Sekarasih, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor Nomor : 22/XII-Kelembagaan dan Pengawasan tertanggal 11 Desember 2020, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0002235.AH.01.28 Tahun 2020 tertanggal 24 Desember 2020, adalah yang sah bertindak untuk dan atas nama KUD Tani Berkah;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 171 PK/Pdt/2024, tertanggal 1 April 2024, Jo. Nomor 3670 K/Pdt/2022, tanggal 8 Desember 2022, Jo. Nomor : 636/PDT/2021/PT.BDG, tanggal 24 Januari 2022, Jo. Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Cbi, tanggal 3 Desember 2024, sebagaimana Permohonan tertanggal 14 Juni 2024 dengan Nomor : 024/HLC-PE/VI/2024 Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Nomor : 171 PK/Pdt/2024 tertanggal 1 April 2024, Jo. Nomor : 3670 K/Pdt/2022 tanggal 8 Desember 2022, Jo. Nomor : 636/PDT/2021/PT.BDG, tanggal 24 Januari 2022, Jo. Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Cbi, tanggal 3 Desember 2020, yang diajukan oleh TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III adalah tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 19/Pen.Pdt./Eks/2024/PN.Cbi. jo. Nomor : 278/Pdt.G/2020/PN.Cbi. jo. Nomor : 278/Pdt.Plw/2020/PN.Cbi. jo. Nomor : 636/PDT/2021/PT.BDG. jo. Nomor : 3670 K/Pdt/2022. jo. Nomor : 171 PK/Pdt/2024, tertanggal 1 Juli 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PELAWAN I merupakan badan hukum yang sah berdasarkan Akta No. 45, tertanggal 12 Oktober 2009, yang dibuat dihadapan ROBERT PURBA, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-51104.AH.01.01.Tahun 2009. Tertanggal 22 Oktober 2009, dengan beberapa kali perubahan dengan Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 14, tertanggal 06 April 2023, yang dibuat dihadapan Notaris MAKMUR TRIDHARMA, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0108980, tertanggal 11 April 2023, untuk melakukan pengelolaan dan Penguasan Wilayah Pertambangan Galena yang terletak di Jalan Raya Bogor - Jasinga KM 35 No. 09 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540/22/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020;
- Menyatakan segala harta kekayaan perseroan PT BCMG Tani Berkah termasuk namun tidak terbatas terhadap hasil pertambangan produksi logam galena ada di lokasi tambang logam galena PT BCMG Tani Berkah sebanyak kurang lebih 7.000 (tujuh ribu) ton yang berada diatas wilayah Pertambangan Galena yang terletak di Jalan Raya Bogor - Jasinga KM 35 No. 09 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540/22/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020 adalah Milik PELAWAN I;
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III, secara hukum tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan dan Penguasan Wilayah pertambangan Galena milik PELAWAN I yang terletak di Jalan Raya Bogor - Jasinga KM 35 No. 09 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540/22/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020;
- Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III, dan atau orang-orang yang mendapatkan kuasa dari TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk keluar dari Wilayah pertambangan Galena milik PELAWAN I yang terletak di Jalan Raya Bogor - Jasinga KM 35 No. 09 Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540/22/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020;
- Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
- Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a quo.
|