Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.SUKANDA, SH, MH
3.RIKA FITRIANIRMALA, SH
4.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
5.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
1.Muhamad Nurlathif Alias Lathif Bin Muhammad Alin
2.H. Muhammad Alin Alias Alin Bin H. Asik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 307/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2876/M.2.18.3/Eku.2/05/2026 (SPLIT)
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2SUKANDA, SH, MH
3RIKA FITRIANIRMALA, SH
4SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
5RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Nurlathif Alias Lathif Bin Muhammad Alin[Penahanan]
2H. Muhammad Alin Alias Alin Bin H. Asik[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa mereka Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Alias LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dan Terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK, pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yaitu sekitar Bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Pasar Kambing yang berada di Kios Pasar Leuwiliang Kabupaten Bogor, dan di Kios Pasar di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka terdakwa, yang membantu memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang  berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Alias LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dan Terdakwa 2. H.MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK dengan cara sebagai berikut :dengan cara sebagai berikut :  ----- Berawal  pada tahun 2020  Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Alias LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN berusaha di bidang jual beli emas perhiasan secara keliling di sekitar Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya, selanjutnya usahanya mulai berkembang pada tahun 2021 Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN mulai menyewa Kios untuk Kegiatan Jual Beli Emas yang berlokasi di Pasar Kambing yang berada di Kios Pasar Leuwiliang Kabupaten Bogor. Di Kios tersebut Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN tidak hanya melakukan jual beli perhiasan emas saja, akan tetapi juga melakukan jual beli perhiasan perak, perak dari barang antik, dan BILION yaitu hasil pengolahan peleburan  JENDIL EMAS melalui proses pengebosan/ pembakaran dengan Api.  ----- Bahwa dalam perjalanannya pada sekitar tahun 2025 dengan semakin banyaknya pembelian  emas, perak, Jendil Emas maupun BILION membuat Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN mengalami kekurangan modal, untuk berjalannya usaha tersebut lalu Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN meminta bantuan modal kepada ayahnya yaitu Terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK, yang kemudian menyetujui membantu memberikan sarana modakepada  terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN sebesar Rp. 1 Milyar pada sekitar tahun 2025.  ----- Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN mulai  membuka kiosnya setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dari pukul 09:00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu kadang-kadang buka dan terkadang juga libur. Kemudian Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN selain menjual perhiasan emas, perak dan menampung BILION, terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN juga melakukan pengolahan atau pemurnian mineral emas dan perak yang di lakukan di Pasar Kambing yang berada di Kios Pasar Leuwilian Kabupaten Bogor sampai dengan sekarang, dan dalam sehari Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN bisa menampung pembelian emas perhiasan dan BILION EMAS sekitar ± 100 gram, sedangkan untuk perhiasan perak dan BILION Perak tidak menentu. Dalam satu hari  masyarakat yang menjual emas perhiasan sekitar 60% dari 100 gram, sedangkan sisanya 40% dalam bentuk BILION Emas.  ----- Bahwa Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dalam mendapatkan BILION emas diperoleh dengan cara membeli dari  para penampung BILION Emas, yang diantaranya yaitu saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK pada sekitar bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Kambing yang berada di Kios Pasar Leuwilian Kabupaten Bogor, dimana saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADI telah menampung Penjualan JENDIL Emas dari para penambang emas (gurandil) illegal, dalam hal ini JENDIL EMAS, yaitu bijih mentah emas yang dihasilkan dari pengolahan pertama dari batuan mentah mengandung emas kemudian setelah melalui proses Gulundung menghasilkan emas,  setelah itu JENDIL Emas tersebut oleh saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADI diolah atau dimurnikan melalui proses pengembosan/ pembakaran dengan Api, selanjutnya JENDIL emas di Press dengan menggunakan Palu, setelah gepeng menjadi BILION kemudian baru ditimbang menggunakan timbangan emas untuk mengetahui gramasinya yaitu sekitar 2-3 gram, padahal untuk melakukan pengolahan atau pemurnian mineral emas dan perak  tersebut Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN harus memiliki izin usaha dan BILION yang didapatkan juga harus berasal dari pemegang IUP. ----- Bahwa untuk mendapatkan keuntungan dari  pembelian perhiasan emas, JENDIL EMAS, maupun BILION–BILION yang dibeli dari para penampung emas maupun dari hasil melakukan pengolahan atau pemurnian mineral emas dan perak  sendiri dari JENDIL emas menjadi BILION, selanjutnya Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN  melakukan peleburan perhiasan emas dengan BILION  tersebut sebagai bahan campurannya, kemudian merendamnya  dengan air keras selama 5 jam untuk memisahkan kadar emas dan peraknya, selanjutnya proses pengolahan atau pemurnian lagi dengan cara pengebosan atau pembakaran dengan Api, lalu dicetak menjadi emas cukim/emas batangan, dengan menggunakan cetakan emas cukim dalam 4 varian dengan berat per masing-masing emas, mulai dari  ukuran 25gr, 50gr, 100gr dan 250gr. Bahwa emas cukim atau emas batangan yang sudah murni kadar emasnya tersebut bisa mencapai kadar 24k dan akan memiliki nilai yang tinggi pada saat di perjual belikan.  ----- Bahwa adapun alat dan bahan yang dipergunakan oleh Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dalam proses peleburan perhiasan emas dengan BILION adalah : Kowi untuk wadah peleburan saya stok 100 buah; Pijar las untuk membersihkan billion/ emas muda sekitar sekitar 1 kg;  Pinset/ tang jepit sekitar 1 buah;  Brendes untuk peleburan yang mengeluarkan api sekitar 1 (satu) unit;  Timbangan emas untuk mengecek kadar sekitar 1 buah; Tabung gas elpiji kapasitas 3 kg sekitar 2 buah;  Tabung oksigen sekitar 2 buah, untuk kapasitasnya saya tidak tahu; dan Air keras saya stok 5 liter/sekali cukim;  ----- Bahwa untuk harga emas yang terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN membeli dari penjual emas yang datang ke kios bergantung kepada kadar emas yang akan di jual, dan bergantung juga kepada harga emas dunia, untuk kadar paling rendah itu 6k dengan harga sekarang ini yaitu sekitar ± Rp. 700.000,-, sedangkan kadar paling tinggi yaitu 24k dengan harga sekarang ini ± Rp. 2.700.000,-/gram,  Bahwa  sistem pembayaran yang terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN lakukan yaitu cash, Apabila terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN kekurangan modal maka terdakwa 2. H.MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK membantu memberi sarana Modal/ dana  usaha bagi terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN untuk menampung, melakukan pengolahan, dan/ atau pemurnian Mineral mengandung Emas, serta melakukan Penjualan emas tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah. ---- Bahwa setelah emas cukim atau emas batangan yang sudah murni kadar emasnya  yang dicetak sesuai ukuran 25gr, 50gr, 100gr dan 250gr, atau sesuai keinginan Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN, selanjutnya emas cukim atau emas batangan tersebut dijual oleh Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN  kepada Terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK, dengan kadar emas murni dari sumber 40% Bilion dan 60% Perhiasan, dengan jumlah rata-rata ± 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kg per bulan , perputaran ± 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Milyar Rupiah, dan jumlah tersebut tidak menentu karena mengikuti harga emas dunia, Keuntungan yang terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN peroleh dari perputaran uang sekitar ± 2% (Dua Persen) dari perhiasan dan ± 1% (Satu Persen) dari Bilion. ----- Bahwa hasil cukim/pemurnian emas terakhir telah terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN serahkan kepada saksi IMAM anak buah dari terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK pada tanggal 06 Maret 2026 di Pasar Kambing yang berada di Kios Pasar Leuwilian Kabupaten Bogor, sebesar 389,6 gr dengan nilai jual sekitar Rp. 979.844.000,-.(sembilan ratus tujuhpuluh sembilan juta delapan ratus empatpuluh empat ribu rupiah) untuk selanjutnya dijual kepada BUDI (DPS), Jumlah tersebut hasil dari 1 minggu pemurnian peleburan emas perhiasan dengan BILION sekitar 500gr, yang dijual oleh beberapa gurandil yang datang ke Kios terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN, selanjutnya penjualan emas  cukim atau ermas batangan hasil pemurnian tersebut dilakukan oleh terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK kepada seseorang bernama BUDI (DPS) yang menemuinya ke ke kios, sedangkan terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN maupun terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK tidak memiliki izin untuk melakukan Penjualan emas tersebut karena bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pemerintah.  ---- Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan pengolahandan/ atau pemurnian, dan penjualan hasil penambangan Mineral Batubara berupa tanah/batuan yang mengandung emas, harus berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Suatu badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan ternyata berdasarkan data yang ada dalam Minerba One Map Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diketahui bahwa terdakwa MAMAN Bin SAKUM  tidak tercatat memiliki IUP-OP di lokasi area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk, dan tidak memiliki izin menambang dari PT.ANTAM,Tbk sebagai pemegang IUP, Selain itu Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN maupun Terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK   tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan dengan obyek izin di area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk . ----- Namun perbuatan terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dan terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK diketahui oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK ditangkap karena melakukan kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian, dan penjualan hasil penambangan , penjualan Mineral Batubara berupa batuan yang mengandung emas,  karena tidak memiliki izin untuk melakukan  kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian, dan penjualan hasil penambangan emas yang  bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pemerintah, dan pada saat diinterogasi oleh petugas saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK menerangkan telah menjual emas BILION kepada terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dan terdakwa 2. H. MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK, selanjutnya terhadap terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Als LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 88 (delapan puluh delapan) gram perak hasil pemurnian/cukiman;  248,7 (dua ratus empat puluh delapan koma tujuh) gram pijar berikut dengan wadahnya;  1 (satu) buah tabung oksigen;  1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau;  2 (dua) buah baskom plastik warna hijau ukuran besar;  1 (satu) buah baskom plastik warna hijau ukuran kecil;  1 (satu) buah baskom kaca;  1 (satu) set brendes; 1 (satu) buah penjepit kowi;  10) 6 (enam) buah jerigen yang berisikan air keras;  11) 2 (dua) bundel bon/nota kosong warna pink;  12) 1 (satu) unit timbangan warna hitam;  13) 1 (satu) unit timbangan warna putih merek Vibra;  14) 1 (satu) buah cetakan besi;  15) 1 (satu) unit kompor listrik warna merah;  16) 6 (enam) bundel surat-surat perhiasan hasil pembelian emas perhiasan;  17) 1 (satu) buah buku warna biru berisikan daftar hitungan kadar emas;  18) 1 (satu) buah buku warna kuning berisikan catatan pembelian emas perhiasan, perak dan bilion;  19) 1 (satu) buah Handphone merek Apple jenis Iphone 16 Pro Max warna Titanium.  -----

Perbuatan Terdakwa 1. MUHAMAD NURLATHIF Alias LATHIF Bin MUHAMMAD ALIN dan Terdakwa 2. H.MUHAMMAD ALIN Alias ALIN Bin H. ASIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya