Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.B/2024/PN Cbi 1.MILA SUSILAWATY, SH.,MH
2.Agung Setiawan
FEDIYANA ALS FEDI BIN JANA SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 517/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3268/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MILA SUSILAWATY, SH.,MH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEDIYANA ALS FEDI BIN JANA SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa FEDIYANA Als FEDI Bin JANA SUNARYA pada tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 17.29 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Mako Sat Lat Cikeas Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oran lain secara melawan hukum, dengan memamkai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan agustus 2023 saksi korban TOMI SAPRIANTO membeli sepatu melalui TikTok Shop, kemudian admin Toko terdakwa whatsapp ke saksi Korban menginfokan foto packingan sepatu yang dipesan oleh saksi korban. Kemudian admin terdakwa mengirimkan pesanan milik saksi korban. Dikarenakan admin terdakwa sering membuat status sepatu yang dijual di whatsapp, dan saksi korban sering membalas status tersebut, akhrinya terdakwa mulai dekat dengan saksi korban dan saksi korban berencana akan mengunjungi toko sepatu milik terdakwa, namun dikarenakan saksi korban sering sibuk sehingga rencana tersebut belum sempat terlaksana. Kemudian terdakwa memutuskan untuk mengunjungi saksi korban kekantor saksi korban di Mabes Polri Jakarta. Saat itu saksi korban menyampaikan keinginannya untuk melakukan bisnis sampingan atau penghasilan tambahan.
  • Bahwa pada awal bulan September 2023, melalui pesan whatsapp terdakwa dan saksi korban berkomunikasi yang dimana saat itu Terdakwa FEDIYANA Als FEDI mengatakan hendak mengorder sepatu 910 NINETEN sebanyak 2.200 pasan dengan Estimasi Rp.2.164.333.500 (Dua Milyar setaus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah) dan calon pembeli dari barang yang akan di ordernya tersebut sudah ada. Namun Terdakwa FEDIYANA Als FEDI mengatakan kalau dirinya masih kekurangan modal dan meyakinkan saksi korban untuk menginvestasikan uang milik saksi korban untuk tambahan modal. Terdakwa FEDIYANA Als FEDI menjanjikan bagian keuntungan sebesar 20?ri total keuntungan yang kelak akan diperoleh dari penjualan sepatu tersebut, yang akan didapatkan oleh saksi korban paling lambat bulan januari 2024. Namun, saat itu saksi korban mengatakan akan fikir-fikir dulu.
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan September 2023, terdakwa Kembali mengunjungi saksi korban di kantornya untuk membahas orderan dan pinjaman ke Bank Mandiri.
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 saksi korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uang pinjamannya di Bank Mandiri sudah cair sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kemudian dihari yang sama pada jam 17.29 WIB Saksi korban mentrasfer uang dari rekening milik saksi korban yaitu Bank mandiri, dengan no rekeing 1490010404517 uang sejumlah Rp.229.464.856 ( Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ke rekening bank mandiri atas nama Terdakwa FFEDIYANA Als FEDI dengan nomor rekening 1760003996269 dan pada saat terdakwa berada di Mako Sat Lat Cikeas Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah menerima transfer uang dari saksi korban, Terdakwa FEDIYANA Als FEDI Als FEDI sudah mulai susah di hubungi. Hingga tiba di bulan Januari 2024 yang dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20% yang seharusnya diperoleh oleh saksi korban dan juga akan mmengembalikan uang milik saksi korban ternyata juga tidak teralisasi. Hingga akhirya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi korban berhasil menemukan keberadaan Terdakwa FEDIYANA Als FEDI di sebuah mushola di JI. Raya Keradenan kel. Keradenan kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian saksi korban menayakan kemana keberadaan uang saksi korban dijawab oleh Terdakwa FEDIYANA Als FEDI bahwa uang sudah habis,dipergunakan Terdakwa FEDIYANA Als FEDI untuk judi On line dan untuk foya foya, bukan untuk belanja sepatu ke pabrik sseperti yang di janjikan kepada Saksi korban. Maka dari itu kemudian saksi korban membawa Terdakwa FEDIYANA Als FEDI ke Polsek Cibinong untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa akibat tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa FEDIYANA Als FEDI Bin JANA SUNARYA, saksi korban TOMI SAPRIANTO ditaksir mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.229.464.856 ( Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa FEDIYANA Als FEDI Bin JANA SUNARYA SUNARYA pada tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 17.29 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Mako Sat Lat Cikeas Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan agustus 2023 saksi korban TOMI SAPRIANTO membeli sepatu melalui TikTok Shop, kemudian admin Toko terdakwa whatsapp ke saksi Korban menginfokan foto packingan sepatu yang dipesan oleh saksi korban. Kemudian admin terdakwa mengirimkan pesanan milik saksi korban. Dikarenakan admin terdakwa sering membuat status sepatu yang dijual di whatsapp, dan saksi korban sering membalas status tersebut, akhrinya terdakwa mulai dekat dengan saksi korban dan saksi korban berencana akan mengunjungi toko sepatu milik terdakwa, namun dikarenakan saksi korban sering sibuk sehingga rencana tersebut belum sempat terlaksana. Kemudian terdakwa memutuskan untuk mengunjungi saksi korban kekantor saksi korban di Mabes Polri Jakarta. Saat itu saksi korban menyampaikan keinginannya untuk melakukan bisnis sampingan atau penghasilan tambahan.
  • Bahwa pada awal bulan September 2023, melalui pesan whatsapp terdakwa dan saksi korban berkomunikasi yang dimana saat itu Terdakwa FEDIYANA Als FEDI mengatakan hendak mengorder sepatu 910 NINETEN sebanyak 2.200 pasan dengan Estimasi Rp.2.164.333.500 (Dua Milyar setaus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga lima ratus rupiah) dan calon pembeli dari barang yang akan di ordernya tersebut sudah ada. Namun Terdakwa FEDIYANA Als FEDI mengatakan kalau dirinya masih kekurangan modal dan meyakinkan saksi korban untuk menginvestasikan uang milik saksi korban untuk tambahan modal. Terdakwa FEDIYANA Als FEDI menjanjikan bagian keuntungan sebesar 20?ri total keuntungan yang kelak akan diperoleh dari penjualan sepatu tersebut, yang akan didapatkan oleh saksi korban paling lambat bulan januari 2024. Namun, saat itu saksi korban mengatakan akan fikir-fikir dulu.
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan September 2023, terdakwa Kembali mengunjungi saksi korban di kantornya untuk membahas orderan dan pinjaman ke Bank Mandiri.
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 saksi korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uang pinjamannya di Bank Mandiri sudah cair sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kemudian dihari yang sama pada jam 17.29 WIB Saksi korban mentrasfer uang dari rekening milik saksi korban yaitu Bank mandiri, dengan no rekeing 1490010404517 uang sejumlah Rp.229.464.856 ( Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ke rekening bank mandiri atas nama Terdakwa FFEDIYANA Als FEDI dengan nomor rekening 1760003996269 dan pada saat terdakwa berada di Mako Sat Lat Cikeas Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
  • Bahwa setelah menerima transfer uang dari saksi korban, Terdakwa FEDIYANA Als FEDI Als FEDI sudah mulai susah di hubungi. Hingga tiba di bulan Januari 2024 yang dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20% yang seharusnya diperoleh oleh saksi korban dan juga akan mmengembalikan uang milik saksi korban ternyata juga tidak teralisasi. Hingga akhirya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi korban berhasil menemukan keberadaan Terdakwa FEDIYANA Als FEDI di sebuah mushola di JI. Raya Keradenan kel. Keradenan kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian saksi korban menayakan kemana keberadaan uang saksi korban dijawab oleh Terdakwa FEDIYANA Als FEDI bahwa uang sudah habis,dipergunakan Terdakwa FEDIYANA Als FEDI untuk judi On line dan untuk foya foya, bukan untuk belanja sepatu ke pabrik sseperti yang di janjikan kepada Saksi korban. Maka dari itu kemudian saksi korban membawa Terdakwa FEDIYANA Als FEDI ke Polsek Cibinong untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FEDIYANA Als FEDI Bin JANA SUNARYA, saksi korban TOMI SAPRIANTO ditaksir mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.229.464.856 ( Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya