Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Bth/2025/PN Cbi 1.ERISYA KUSUMA SARI
2.DENDI HARDIANA
2.PT. Bank Central Asia Tbk, KCU Bogor
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN)
4.Santosa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERISYA KUSUMA SARI
2DENDI HARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jatino Simanullang,SHERISYA KUSUMA SARI
2Jatino Simanullang,SHDENDI HARDIANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk, KCU Bogor
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN)
3Santosa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan atau terhadap siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah milik Pelawan I dan Pelawan II tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
  2. Menunda secara serta merta seluruh proses eksekusi upaya eksekusi yang dilakukan oleh TERLAWAN I dan Terlawan III atas eksekusi jaminan milik Pelawan I berdasarkan dan sesuai dengan Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 sampai ada putusan akhir atas perkara aquo.

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan aquo untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN I dan PELAWAN II adalah pelawan yang beritikad baik, yang wajib diIindungi oleh hukum (te goeder throuw) dan pelawan yang benar ;
  3. Memerintahkan  TERLAWAN  I (PT. Bank Central Asia Tbk, KCU Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.28 Bogor) dan Terlawam III (Santosa yang beralamat di Kayumanis Residence Blok F No. 14 RT 001/RW 001, Kel/Desa Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. ) untuk tidak melakukan proses eksekusi atas aset milik pelawan I dan Pelawan II;
  4. Menyatakan Surat Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 tidak memiliki kekuatan hukum apapun kepada PELAWAN I dan Pelawan II ;
  5. Menyatakan peralihan atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu tidak mengikat terhadap Pelawan I.
  6. Menyatakan bahwa Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu yang dilelang oleh TERLAWAN I sebagaimana yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 adalah milik PELAWAN I;
  7. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN III tidak mempunyai hak hukum apapun terhadap aset milik milik Pelawan I yang dilelang oleh Terlawan I sebagaimana yang yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 1880/32/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ;
  8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN III dan Turut Terlawan untuk mengembalikan dan menyerahkan Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517/Kota Batu, seluas 314 M?2; (tiga ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur No. 695/1984/Kota Batu tanggal 15 Februari 1984 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas, Kelurahan Kota Batu dalam keadaan bersih dari beban apapun   menjadi atas nama milik Pelawan I
  9. Menghukum TURUT TERLAWAN  untuk mematuhi isi putusan aquo
  10. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak