Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
694/Pdt.P/2025/PN Cbi MASITOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 694/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASITOH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum ASEP SAEPUDIN disebabkan karena sakit sebagaimana Surat Kematian. yang dikeluarkan dengan NO. NIK REGISTER DESA 3201160409680003 oleh Kepala Desa Dukuh tertanggal 16 Oktober 2025;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan Kutipan Akta Kematian kepada kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak