Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/PDT.G/2003/PN.CBN H DJEDJEN TETENG PT TAMAN SAFARI INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2003
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/PDT.G/2003/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H DJEDJEN TETENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT TAMAN SAFARI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. menghukum tergugat telah mengganti kerugian kepada penggugat
  3. menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat :

    KERUGIAN MATERIIL :

    • membayar ganti rugi atas dikuasai /didayagunakannya tanah milik penggugat selama 17 (tujuh belas) bulan yaitu sejak mei 2002 s/d oktober 2003 di perhitungkan sebesar Rp 5.000.000,- x 17 = Rp 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah)
    • biaya pengurusan perkara ini penggugat telah mengeluarkan biaya konsultasi dan ongkos-ongkos sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) jumlah kerugian materiin Rp 185.000.000,-(seratus delapan puluh lma juta rupiah)
    • kerugian immateriil : bahwa perbuatan melawan hukum tergugat kepada penggugat mengakibatkan produktifitas dan aktifitas kerja penggugat telah menjadi terganggu semua itu tidak dapat dinilai dengan uang namun patut dan wajar apabila penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiiah) total keseluruhan materiil dan immateriil sebesar Rp 1.185.000.000,-(satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah)
  4. menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilettakkan terhadap :
    • tanah milikpenggugat (objek perkara) seluas 3.762 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh dia meter persegi yang terletak didesa cibeureum kec cisarua kab bogor jawa barat : dengan batas batas sebagai berikut : sebelah timur dengan pilar-pilar,sebelah selatan dengan pilar-pilar,sebelah barat dengan pilar-pilar,sebelah utara dengan pilar-pilar
    • tanah dan bangunan milik tergugat yang terletak di jl raya puncak no 601 cisarua bogor jawa barat
    • tempat rekreasi yaitu taman safariindonesiayang terletak dicisarua kab bogor jawa barat
  5. mneghukum tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari setiap tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini
  6. menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorradd)
  7. menetapkan dan membebankan biaya/ongkos perkara ini kepada tergugat

namun demikian :

apabila pengadilan negeri cibinong berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasrkan ketuhanan yang maha esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak