Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Ali Soedjai;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah garap di Blok Pasir Laka Kp. Gunung Peuteuy Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan luas 15.000 M2 sesuai dengan surat oper alih garap tertanggal 24 Agustus 2006;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan surat-surat untuk kelengkapan administrasi pendaftaran tanah garap di Blok Pasir Laka Kp. Gunung Peuteuy Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan luas 15.000 M2 sesuai dengan surat oper alih garap tertanggal 24 Agustus 2006;
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT senilai Rp 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana harga pasar saat ini tanah milik PENGGUGAT.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|