Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.ADE YESWA SAHEA
2.LIDIA MAGDALENA SINEDU
TEUKU MUHAMMAD IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE YESWA SAHEA
2LIDIA MAGDALENA SINEDU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANIFAN MUSLIMANADE YESWA SAHEA
2HANIFAN MUSLIMANLIDIA MAGDALENA SINEDU
Tergugat
NoNama
1TEUKU MUHAMMAD IQBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN/KEMENTERIAN ATR BPN KABUPATEN BOGOR
2NOTARIS/PPAT SYAMSUL HIDAYAT, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan agar Turut Tergugat I, melakukan pemblokiran terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
 
2. Meletakkan sita jaminan (consversatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
 
 
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum kwitansi jual beli antara Para Penggugat dan Almarhumah JUSSABELLA SAHEA terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
 
4. Menyatakan Para Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun kepada siapapun yang memegang Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Para Penggugat;
 
6. Menyatakan Para Penggugat berhak mengurus peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik nomor 3410, NIB : 10.10.16.06.02098 atas nama pemegang hak TEUKU MUHAMMAD IQBAL yang terletak di Zona Galileo Blok L7 Nomor 21 RT 002 RW 20 Wanaherang - Gunung Putri Bogor Kepada atas nama Para Penggugat;
 
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
 
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak