| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa BAYU ERNANDO MAMESA Bin TEDDY (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Pasar Parung yang beralamatkan di Jl. H. Mawi No. 43 Rt 006 Rw 002 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa adanya informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi sehingga Saksi RIBUT BASUKIONO bersama Saksi YOGI SYAMSI menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa BAYU ERNANDO MAMESA Bin TEDDY (Alm) pada Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib saat sedang berjualan roti dan obat-obatan di Pasar Parung yang beralamatkan di Jl. H. Mawi No. 43 Rt 006 Rw 002 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi RIBUT BASUKIONO bersama Saksi YOGI SYAMSI mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 8 warna biru dengan No Imei 354471221609428 yang ditemukan didalam tas slempang warna hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jati Parung Rt 003 Rw 004 Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. TAMRIN (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kandang Buren Seribu No. 46 Rt 001 Rw 001, Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok dengan menggunakan ojek sehingga sekitar pukul 04.10 wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. TAMRIN (DPO) dan Sdr. TAMRIN (DPO) mendatangi Terdakwa dan memberikan obat jenis Tramadol sebnayak 300 (tiga ratus) butir untuk diedarkan kembali. Sedangkan obat jenis Hexymer Terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir pada tanggal 25 Agustus 2025 dan terdapat sisa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) yang telah disita.
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer perpaket sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) yaitu pembeli langsung menghampiri Terdakwa yang sedang berjualan roti sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa menjual 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli obat jenis Tramadol serta Hexymer kembali.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2436/NOF/2026, 18 Mei 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1785/2026/OF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- 1786/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BAYU ERNANDO MAMESA Bin TEDDY (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Pasar Parung yang beralamatkan di Jl. H. Mawi No. 43 Rt 006 Rw 002 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa adanya informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi sehingga Saksi RIBUT BASUKIONO bersama Saksi YOGI SYAMSI menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa BAYU ERNANDO MAMESA Bin TEDDY (Alm) pada Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib saat sedang berjualan roti dan obat-obatan di Pasar Parung yang beralamatkan di Jl. H. Mawi No. 43 Rt 006 Rw 002 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi RIBUT BASUKIONO bersama Saksi YOGI SYAMSI mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 8 warna biru dengan No Imei 354471221609428 yang ditemukan didalam tas slempang warna hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jati Parung Rt 003 Rw 004 Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. TAMRIN (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kandang Buren Seribu No. 46 Rt 001 Rw 001, Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok dengan menggunakan ojek sehingga sekitar pukul 04.10 wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. TAMRIN (DPO) dan Sdr. TAMRIN (DPO) mendatangi Terdakwa dan memberikan obat jenis Tramadol sebnayak 300 (tiga ratus) butir untuk diedarkan kembali. Sedangkan obat jenis Hexymer Terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir pada tanggal 25 Agustus 2025 dan terdapat sisa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) yang telah disita.
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer perpaket sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) yaitu pembeli langsung menghampiri Terdakwa yang sedang berjualan roti sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa menjual 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli obat jenis Tramadol serta Hexymer kembali.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2436/NOF/2026, 18 Mei 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1785/2026/OF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- 1786/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |