Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
707/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Agung Setiawan
2.IKWAN RATSUDY, SH
3.AGUSMAN, SH
4.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MARALIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 707/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4459/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2IKWAN RATSUDY, SH
3AGUSMAN, SH
4DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARALIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

        

------- Bahwa Terdakwa MARALIH Bin H. NIMAR pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu sekitar bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April tahun 2021 bertempat di Klinik PPK 1 Batalyon Kesehatan 1 Kostrad Ciluar Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

               

          -------  Berawal atau sebelum kejadian sekitar tahun 2020 saksi BUDIMAN membeli tanah dan bangunan seluas 2.500 M2 seharga Rp.2.500.000,- (dua milyar rupiah) yang berlokasi di Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor milik saksi DR. YUDHO HERJUNO, kemudian saksi BUDIMAN mendelegasikan/menunjuk sesuai Surat Kuasa kepada saksi AGUS RAHMATILLAH untuk melakukan pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN.

         -------  Kemudian sekitar bulan April 2021 bertempat di Klinik PPK 1 Batalyon Kesehatan 1 Kostrad Ciluar Kabupaten Bogor, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi  AGUS RAHMATILLAH, saksi BUDIMAN, saksi  DR. YUDHO HERJUNO, saksi LUSI KUSUMAWARDANI dan saudara UJANG (DPO) guna membahas tahapan dalam proses pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN, diama pada saat acara tersebut Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, dan dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengaku bekerja di Kantor Notaris/PPAT NIKEN LARASATI, S.H. yang beralamat di Jalan Tegar Beriman No. 15 RT.02 RW.02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan jabatan sebagai staff, seolah-olah sanggup untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN dan menjanjikan selesai pada bulan Oktober 2021, selanjutnya saudara UJANG (DPO) mengirimkan surat penawaran terkait biaya pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH senilai Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) melalui pesan what apps kepada saksi AGUS RAHMATILLAH.

         ------- Selanjutnya masih dalam bulan April 2021 untuk meyakinkan terhadap saksi AGUS RAHMATILLAH, antara Terdakwa dengan saksi AGUS RAHMATILLAH, saksi DR. YUDHO HERJUNO dan saudara UJANG (DPO) melakukan pertemuan di Kantor Notaris/PPAT NIKEN LARASATI, S.H. yang beralamat di Jalan Tegar Beriman No. 15 RT.02 RW.02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan agenda membacakan naskah minuta AJB yang dibuat antara saksi DR. YUDHO HERJUNO dengan saksi BUDIMAN atas ucapannya Terdakwa tersebut saksi AGUS RAHMATILLAH merasa yakin dan percaya terhadap Terdakwa hingga tergerak hatinya untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN diserahkan tanggung jawabnya kepada Terdakwa, kemudian saksi AGUS RAHMATILLAH melakukan pembayaran untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN senilai Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan surat penawaran yang dikelurkan dengan kop yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor Notaris NIKEN LARASATI, S.H. dengan cara di transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA Nomor : 2731654401 a.n. MARALIH sebagai berikut :

  •  Pembayaran ke 1 (satu) sejumlah Rp. 4.000.000,- pada tanggal 22/04/2021;
  •  Pembayaran ke 2 (dua) sejumlah  Rp. 6.000.000,- pada tangal 24/04/2021;
  •  Pembayaran ke 3 (tiga) sejumlah  Rp.25.000.000,- pada tanggal 26/04/2021;
  •  Pembayaran ke 4 (empat) sejumlah Rp.100.000.000,- pada tanggal 03/06/2021;
  •  Pembayaran ke 5 (lima) sejumlah Rp.88.674.880,- pada tanggal 04/06/2021;
  •  Pembayaran ke 6 (enam) sejumlah Rp.80.000.000,- pada tanggal  04/05/202.

 

         ------- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang untuk pembayaran untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN senilai Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN selesai pada bulan Oktober 2021 namun kenyataannya hingga sekarang belum diselesaikan oleh Terdakwa, dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AGUS RAHMATILLAH, Terdakwa telah menggunakan uang yang diterimanya dari saksi AGUS RAHMATILLAH untuk kepentingannya sendiri bukannya digunakan untuk mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN.

------- Bahwa Terdakwa secara sadar mempuyai niat yaitu maksud dan tujuan melakukan tindak pidana penipuan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri yang seharusnya uang yang diterimanya digunakan untuk pembayaran pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN, namun kenyataannya Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya yaitu menggunakan uang tersebut untuk keperluan/kepentingan pribadi Terdakwa.

         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi AGUS RAHMATILLAH mengalami kerugian sekitar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

         ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

                                                            A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MARALIH Bin H. NIMAR pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu sekitar bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April tahun 2021 bertempat di Klinik PPK 1 Batalyon Kesehatan 1 Kostrad Ciluar Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

               

          -------  Berawal atau sebelum kejadian sekitar tahun 2020 saksi BUDIMAN membeli tanah dan bangunan seluas 2.500 M2 seharga Rp.2.500.000,- (dua milyar rupiah) yang berlokasi di Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor milik saksi DR. YUDHO HERJUNO, kemudian saksi BUDIMAN mendelegasikan/menunjuk sesuai Surat Kuasa kepada saksi AGUS RAHMATILLAH untuk melakukan pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN.

         -------  Kemudian sekitar bulan April 2021 bertempat di Klinik PPK 1 Batalyon Kesehatan 1 Kostrad Ciluar Kabupaten Bogor, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi  AGUS RAHMATILLAH, saksi  BUDIMAN,  saksi  DR. YUDHO HERJUNO,  saksi  LUSI KUSUMAWARDANI  dan  saudara UJANG (DPO) guna membahas tahapan dalam proses pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN, diama pada saat acara tersebut Terdakwa mengaku bekerja di Kantor Notaris/PPAT NIKEN LARASATI, S.H. yang beralamat di Jalan Tegar Beriman No. 15 RT.02 RW.02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan jabatan sebagai staff, seolah-olah sanggup untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN dan menjanjikan selesai pada bulan Oktober 2021, selanjutnya saudara UJANG (DPO) mengirimkan surat penawaran terkait biaya pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH senilai Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) melalui pesan what apps kepada saksi AGUS RAHMATILLAH.                                                                             

          ------- Selanjutnya masih dalam bulan April 2021 untuk meyakinkan terhadap saksi AGUS RAHMATILLAH, antara Terdakwa dengan saksi AGUS RAHMATILLAH, saksi DR. YUDHO HERJUNO dan saudara UJANG (DPO) melakukan pertemuan di Kantor Notaris/PPAT NIKEN LARASATI, S.H. yang beralamat di Jalan Tegar Beriman No. 15 RT.02 RW.02 Kampung Bambu Kuning Kelurahan Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan agenda membacakan naskah minuta AJB yang dibuat antara saksi DR. YUDHO HERJUNO dengan saksi BUDIMAN atas ucapannya Terdakwa tersebut saksi AGUS RAHMATILLAH merasa yakin dan percaya terhadap Terdakwa untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN diserahkan tanggung jawabnya Terdakwa, kemudian saksi AGUS RAHMATILLAH melakukan pembayaran untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN senilai Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan surat penawaran yang dikelurkan dengan kop yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor Notaris NIKEN LARASATI, S.H. dengan cara di transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA Nomor : 2731654401 a.n. MARALIH sebagai berikut :

 

  •  Pembayaran ke 1 (satu) sejumlah Rp. 4.000.000,- pada tanggal 22/04/2021;
  •  Pembayaran ke 2 (dua) sejumlah  Rp. 6.000.000,- pada tangal 24/04/2021;
  •  Pembayaran ke 3 (tiga) sejumlah  Rp.25.000.000,- pada tanggal 26/04/2021;
  •  Pembayaran ke 4 (empat) sejumlah Rp.100.000.000,- pada tanggal 03/06/2021;
  •  Pembayaran ke 5 (lima) sejumlah Rp.88.674.880,- pada tanggal 04/06/2021;
  •  Pembayaran ke 6 (enam) sejumlah Rp.80.000.000,- pada tanggal  04/05/202.

 

         ------- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang untuk pembayaran untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN senilai Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN selesai pada bulan Oktober 2021 namun kenyataannya hingga sekarang belum diselesaikan oleh Terdakwa, dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AGUS RAHMATILLAH, Terdakwa telah menggunakan uang yang diterimanya dari saksi AGUS RAHMATILLAH untuk kepentingannya sendiri bukannya digunakan untuk mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN.

------- Bahwa Terdakwa secara sadar mempuyai niat yaitu maksud dan tujuan melakukan tindak pidana penggelapan tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Penerbitan Sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPH atas nama saksi BUDIMAN, namun kenyataannya Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki nya lalu menggunakan uang tersebut untuk keperluan/kepentingan pribadi Terdakwa.

         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi AGUS RAHMATILLAH mengalami kerugian sekitar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya