Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Cbi | 1.Adang Jumadi Bin Samsudin 2.H. Asep Wahyudi BIN H. Sanudin |
Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepolisian Resor Kab Bogor, | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan Tersangka Kepada PEMOHON I sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : S. Tap/30/II/2024 Reskrim, tanggal 7 februari 2024 dan penetapan tersangka kepada Pemohon II sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/31 II/2024/Reskrim, tanggal 7 Februari 2024 adalah Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Menyatakan penangkapan kepada PEMOHON I sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor SP: Kap/36/II/2024/Reskrim, tanggal 7 februari dan penangkapan kepada Pemohon II sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/37/II/2024/ Reskrim, tanggal 7 februari 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Penahanan Kepada PEMOHON I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/20/II/2024/Reskrim, tanggal 7 februari 2024 dan penahanan kepada PEMOHON II sebagaimana surat perintah penahanan nomor SP. Han/20/20/II/2024/ Reskrim , tanggal 7 februari 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada PARA PEMOHON beserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah; 7. memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON; 8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PARA PEMOHON dari penahanan oleh TERMOHON seketika sejak Putusan ini dibacakan. 9. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |