Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
364/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YANTI HASBIAN SETIAWATI | 2 | JULIANA WAHID | 3 | AMRIAH MALILI ODE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H | YANTI HASBIAN SETIAWATI | 2 | Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H | JULIANA WAHID | 3 | Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H | AMRIAH MALILI ODE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HJ. WIWI USWATIYAH | 2 | UKE PURWAJATNIKA | 3 | IWAN ISKANDAR FAHRI | 4 | AGUS MULYANA | 5 | HAJI MUHAMAD ALI | 6 | FIRMAN AMINUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | H. ZAFRULLAH HIDAYAT, SH., M.Kn | 2 | MIKE MARDIANA PUSPITASARI, SH., M.Kn | 3 | EKA SARI REZEKI, SH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Rapat Gabungan Yayasan Pendidikan Laa Roiba pada tanggal 22 Juni 2023 tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Laa Roiba Nomor: 2, tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala dokumen yang timbul atas adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Laa Roiba Nomor: 2, tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 4, tanggal 7 September 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Perubahan Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 53, tanggal 29 November 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan kepengurusan Yayasan Pendidikan Laa Roiba kembali kepada Akta Perubahan Yayasan Pendidikan Laa Roiba Nomor: 03, tanggal 22 November 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |