| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon Pembetulan akta Pencatatan Sipil pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 9746/KLD/1997 semula tertulis SITI MARIYAM, Lahir Di Ngawi, Tanggal: 03-05-1976 dari AYAH SAMAT DIYONO dan Ibu WIJI UTAMI dirubah menjadi SITI MARIYAM, Lahir Di Ngawi, Tanggal: 03-05-1976 dari AYAH SAMADIYONO dan Ibu SUTARMI untuk di sesuaikan dengan Kutipan akta Kematian Nomor : 3521-KM-04092026-0005 yang di keluarkan oleh Kantor Pelabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi; Tertanggal 04-09-2026; dan Kutipan Akta Kematian Nomor 3521-KM-24082026-0007 Di Terbitkan Oleh Pejabal Pencatatan Sioil Kabupaten Ngawi; Tertanggal : 24-08-2026;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Pembetulan akta Pencatatan Sipil Pemohon pada Akta Kelahiran nomor : 9746/KLD/1997 Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|