| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas seluas ± 100 M2 (seratus meter persegi) dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan No. 966/Pabuaran yang beralamat di Komplek Puri Nirwana I Blok DD/32 RT 010 RW 14 Pabuaran Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Sandy Paruntungan Situmorang
- Sebelah barat : Machdar Alamsyah
- Sebelah Timur : Bapak Susilo
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), meskipun timbul verzet atau banding;
- Menyatakan dan Memberi Ijin Kepada PENGGUGAT untuk mengurus balik nama atau Peralihan Hak yang Semula Sertifkat Hak Guna Bangunan No. 966/Pabuaran atas nama Endang Agustian, menjadi atas nama Mawati Indarwati (PENGGUGAT);
- Menghukum TERGUGAT untuk membeyar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |