Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2026/PN Cbi MAWATI INDARWATI ENDANG AGUSTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAWATI INDARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Shobirin, S.H.,M.H.MAWATI INDARWATI
Tergugat
NoNama
1ENDANG AGUSTIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas seluas ± 100 M2 (seratus  meter persegi) dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan No. 966/Pabuaran yang beralamat di Komplek Puri Nirwana I Blok DD/32 RT 010 RW 14 Pabuaran Bogor  dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara                : Jalan
  2. Sebelah Selatan    : Sandy Paruntungan Situmorang
  3. Sebelah barat                 : Machdar Alamsyah
  4. Sebelah Timur               : Bapak Susilo
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), meskipun timbul verzet atau banding;
  4. Menyatakan dan Memberi Ijin Kepada PENGGUGAT untuk mengurus balik nama atau Peralihan Hak yang Semula Sertifkat Hak Guna Bangunan No. 966/Pabuaran  atas nama Endang Agustian,  menjadi atas nama Mawati Indarwati (PENGGUGAT);  
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membeyar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau  apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak