Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2024/PN Cbi ANGGER MAHAMAFRUDHO 1.PT. PANCA NATURE INDONESIA
2.WIEDYA HARDA
3.HENDRA RIZKI AKBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGER MAHAMAFRUDHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sutrisno, S.H.ANGGER MAHAMAFRUDHO
Tergugat
NoNama
1PT. PANCA NATURE INDONESIA
2WIEDYA HARDA
3HENDRA RIZKI AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAHRAWATI, S.H., S.E., M.Kn
2TRI WIBOWO, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Direktur Utama yang sah di perusahaan PT. Panca Nature Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menyuruh Penggugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan mau menarik saham yang dimiliki Penggugat, tidak dibayarnya gaji Penggugat sejak bulan November 2023 dan bonus diawal tahun 2024, diputusnya kepsertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki Penggugat tanpa ada alasan yang jelas, dinonaktifkannya token dan akun Bank atas nama Perseroan milik Penggugat, dialihkannya uang kas perusahaan ke rekening salah satu karyawannya dalam jumlah yang sangat besar tanpa ada persetujuan bersama, yang semua perbuatan tersebut dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kewenangan tertinggi dalam suatu Perseroan Terbatas, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 3.292.065.625,- (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)   dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Immateriil Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);
    2. Krugian Materiil Rp. 2.592.065.625,- (Dua miliar lima ratus sembilan puluh dua juta enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
    3. Biaya penanganan perkara a quo sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

 

5. Menyatakan bahwa Penggugat masih harus terdaftar sebagai pemegang hak atas saham perseroan PT. Panca Nature Indonesia sebanyak 17.325 (tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar saham;

 

6. Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai hak atas deviden perseroan sesuai ketentuan yang berlaku;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya milik Tergugat, yaitu:

  • Sebidang tanah dan bangunan ruko beserta isinya yang terletak di Harvest City Boulavard Ruko Dianthus RD 1 No.02 dan No.03, Desa/Kelurahan Cipenjo, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16820;

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dan ingkar memnuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak