Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.M. AL AYUBI bin ABDUL AZIZ
2.MUHAMAD ALVIANSAH bin FARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2541/ M.2.18/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AL AYUBI bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
2MUHAMAD ALVIANSAH bin FARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah beralamatkan Kp. Sirnasari Rt.003/002 Ds. Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 februari 2026 pukul 19.00 wib terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI membeli obat Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di jembatan pinggir jalan depan pasar Tanah Abang Jakarta Barat dengan cara patungan.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI menjual 1 (satu) butir obat Tramadol seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan para terdakwa menjual obat Tramadol dengan cara COD  dimana pembeli memesan melalui whatsapp.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ berperan menerima pesanan dari para pembeli sedangkan terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI berperan untuk mengantarkan obat Tramadol kepada calon pembeli sesuai pesanan.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI telah berhasil menjual 54  (lima puluh empat) butir dengan total penjualan sebesar Rp.324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan kopi. Kemudian uang yang tersisa sebesar Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa penghasilan perhari dari penjualan obat Tramadol sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026 pukul 18.00 wib saat saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba dan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Kec. Pamijahan Kab. Bogor terjadi jual beli obat tanpa izin. Kemudian pukul 21.00 wib saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR berhasil mengamankan terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI di Kp. Sirnasari Rt.003/002 Ds. Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam dengan No. Imei : 354526302456641 dan No. Sim : 081400793798. Selanjutnya terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1322/ NOF / 2026 tanggal 09 Maret 2026, yang ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :

1 (satu) bungkus strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putoh logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm denganberat netto seluruhnya 2,5610 gram dengan nomor barang bukti 0839/2026/OF

  1. Kesimpulan :

0839/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

0839/2026/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3049 gram

  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP --------

 

A T A U

 

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah beralamatkan Kp. Sirnasari Rt.003/002 Ds. Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 februari 2026 pukul 19.00 wib terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI membeli obat Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di jembatan pinggir jalan depan pasar Tanah Abang Jakarta Barat dengan cara patungan.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI menjual 1 (satu) butir obat Tramadol seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan para terdakwa menjual obat Tramadol dengan cara COD  dimana pembeli memesan melalui whatsapp.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ berperan menerima pesanan dari para pembeli sedangkan terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI berperan untuk mengantarkan obat Tramadol kepada calon pembeli sesuai pesanan.
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI telah berhasil menjual 54  (lima puluh empat) butir dengan total penjualan sebesar Rp.324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
  • Bahwa penghasilan perhari dari penjualan obat Tramadol sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026 pukul 18.00 wib saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba dan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Kec. Pamijahan Kab. Bogor terjadi jual beli obat tanpa izin. Kemudian pukul 21.00 wib saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR berhasil mengamankan terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI di Kp. Sirnasari Rt.003/002 Ds. Gunungsari Kec. Pamijahan Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam dengan No. Imei : 354526302456641 dan No. Sim : 081400793798. Selanjutnya terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1322/ NOF / 2026 tanggal 09 Maret 2026, yang ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :

1 (satu) bungkus strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putoh logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm denganberat netto seluruhnya 2,5610 gram dengan nomor barang bukti 0839/2026/OF

  1. Kesimpulan :

0839/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

0839/2026/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3049 gram

  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa I M. AL AYUBI BIN ABDUL AZIZ bersama terdakwa II MUHAMAD ALVIANSAH BIN FARDI dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya