Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong 1.Rafilda Larsasati
2.Muhammad Iqbal Alwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rafilda Larsasati
2Muhammad Iqbal Alwi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.313.981,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH : 81190620/993/03/2021 Tanggal 19 Maret 2021 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 212.313.981,- ( Dua Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ). Secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifkat Hak Milik No.02971 dengan luas 188m2, terletak di Desa Cibinong, Kec. Cibinong, Kab. Bogor Jawa Barat.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifkat Hak Milik No. 02971 dengan luas 188m2  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak