Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Cbi AIDIL FAZRI BIN ARBIANSYAH KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR cq. PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BOGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AIDIL FAZRI BIN ARBIANSYAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR cq. PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BOGOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

?MEMUTUSKAN:

  1. Menerima gugatan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PEMOHON;
  3. Menyatakan surat-surat tersebut di bawah ini yang diterbitkan oeh TERMOHON (Kepala Kepolisian Resor Bogor), berupa:
    1. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kp / 320 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;
    2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/351/VIII/RES.1.7./2025/Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025, Tentang Penetapan Tersangka;
    3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 207 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;
    4. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B / 5362 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025, Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Keluarga Tersangka atas nama AIDIL FAZRI Alias IDIL BIN ARBIANSYAH;
    5. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 5363 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025 Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
    6. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 04 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim tanggal 18 Agustus 2025, ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor; Cacat hukum tidak sah, tidak mengikat;
  4. Memerintahkan TERMOHON agar PEMOHON dibebaskan segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;
  5. Memulihkan segala harkat dan martabat PEMOHON dalam kemampuan, dan kedudukannya dalam posisi semula;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan HP (Handphone) milik PEMOHON segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya