Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2024/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
ANING Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 355/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANING Bin UDIN pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2024 bertempat di Perumahan Dosen IPB Jl. Lengkeng No. 06 Kampus IPB Rt. 005 Rw. 005 Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa atau mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk masuk ke tempat melakukan kejhatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ANING Bin UDIN dengan cara antara lain sebagai berikut :      

  • Bermula saat Terdakwa telah berniat untuk melakukan pencurian di Perumahan Dosen IPB, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 04.30 wib Terdakwa berjalan kaki menuju komplek perumahan Dosen IPB dengan membawa 1 buah karung putih serta 1 buah besi lingis kecil setibanya ditujuan Terdakwa bersembunyi di kebun pohon bamboo yang berada di belakang rumah Saksi Adil Basuki Ahza sambil memantau situasi sekitar dan menunggu Saksi Adil Basuki Ahza dan keluarga pergi Shalat Idul Fitri.
  • Bahwa sekira pukul 06.30 wib Terdakwa melihat Saksi Adil Basuki Ahza dan keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri lalu Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung menuju rumah Saksi Adil Basuki Ahza kemudian Terdakwa mengeluarkan besi linggis serta kayu kecil kemudian mencongkel pintu samping rumah yang dalam keadaan terkunci agar bisa masuk kedalam rumah setelah Terdakwa berhasil merusak pintu samping rumah lalu Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 buah laptop merek Acer, 1 buah charger laptop, 1 buah HP merek Samsung A01, 1 buah HP merek Samsung A50, 1 buah HP merek Infinix serta 2 buah charger HP kemudian Terdakwa memasukan barang-barang tersebut kesebuah tas gendong warna hitam milik Saksi Adil Basuki Ahza.
  • Bahwa saat Terdakwa hendak keluar dari rumah tersebut Terdakwa melihat kamera CCTV diruang tamu kemudian Terdakwa mencabut kamera CCTV dan membawanya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti dan tidak diketahui oleh Saksi Adil Basuki Ahza selanjutnya Terdakwa memasukan tas gendong warna hitam tersebut kedalam karung putih yang Terdakwa persiapkan lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut menuju rumah Terdakwa.
  • Setibanya dirumah Terdakwa menyimpan 1 buah tas gendong warna hitam yang berisikan 1 buah laptop merek Acer, 1 buah charger laptop, 1 buah HP merek Samsung A01, 1 buah HP merek Samsung A50, 1 buah HP merek Infinix serta 2 buah charger HP didalam lemari pakaian sedangkan 1 buah kamera CCTV telah Terdakwa buang saat perjalan pulang menuju rumah lalu Terdakwa pergi menuju RS Medika untuk menemui Ibu Terdakwa.
  • Bahwa selepas melaksanakan shalat Idul Fitri Saksi Adil Basuki Ahza dan keluarganya pulang kerumah dan mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka lalu saat dilakukan pengecekan terdapat barang-barang yang telah yaitu 1 buah laptop merek Acer, 1 buah charger laptop, 1 buah HP merek Samsung A01, 1 buah HP merek Samsung A50, 1 buah HP merek Infinix serta 2 buah charger HP, 1 buah tas gendong warna hitam serta kamera CCTV kemudian Saksi Adil Basuki Ahza dan Saksi Aulia Rinaldi Ahza melaporkan kejadian tersebut ke Satpam Kampus IPB yaitu Saksi Muhamad Zayadi tak berapa lama kemudian Saksi Muhamad Zayadi datang Bersama petugas dari Polsek Dramaga yaitu Saksi Whystone untuk melakukan pengecekan saat itu anak dari Saksi Aulia Rinaldi Ahza mengatakan HP Samsung A01 miliknya bisa dilacak keberadaannya melalui aplikasi Google Family Link kemudian Saksi Aulia Rinaldi Ahza langsung melakukan pelacakan untuk mengetahui posisi HP dan pelacakan HP berhenti di Kp. Gunung Leutik Rt. 005 Rw. 005 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor tepatnya di tempat tinggal Terdakwa kemudian Saksi Whystone dan Saksi Aulia Rinaldi Ahza berkoordinasi dengan Ketua RT setempat kemudian mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan meminta ijin pada keluarga Terdakwa untuk masuk kedalam rumah lalu Saksi Aulia Rinaldi Ahza menelpon HP Samsung A01 dan bunyinya terdengar dari lemari pakaian Terdakwa selanjutnya Saksi Whystone, Saksi Muhamad Zayadi serta Saksi Aulia Rinaldi Ahza mengecek lemari pakaian Terdakwa  dan didapati 1 buah tas gendong hitam yang didalamnya berisikan 1 buah laptop merek Acer, 1 buah charger laptop, 1 buah HP merek Samsung A01, 1 buah HP merek Samsung A50, 1 buah HP merek Infinix serta 2 buah charger HP.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Whystone menuju RS Medika Dramaga untuk mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dramaga untuk pemeriksan lebih lanjut.      
  • Bahwa Terdakwa menerangkan barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual untuk biaya pengobatan Ibu Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak pernah diijinkan oleh Saksi Adil Basuki Ahza untuk mengambil barang-barang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa Saksi Adil Basuki Ahza mengalami kerugian sekira Rp. 19.000.000,-

 

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 363 Ayat (1) ke-5 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya