Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum tergugat mengembalikan uang yang telah diterima tergugat sebagai uang tanda jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum tergugat membayar kerugian Immateriil penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum tergugat untuk membayar bunga 5,75 % perbulan terhitung dari sejak April 2023 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan di bayar lunas.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Gracia Residence 1 (satu) jalan Pedurenan Rt. 006 Rw. 003 kelurahan. Pabuaran, Kecamatan. Cibinong, Kabupaten. Bogor.
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
- Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,
|