| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
358/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. SULASIH | | 2 | TITA MEITA DIANINGSIH | | 3 | CHITRA AYU CEMPAKA PUTRI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Mardin Sipayung, S.H., M.H. | HJ. SULASIH | | 2 | Mardin Sipayung, S.H., M.H. | TITA MEITA DIANINGSIH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RESSA | | 2 | DONI SUMARDI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas objek sengketa berdasarkan SHM Nomor 07826 dan SHM Nomor 07827;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 164/2013 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 07826 dan Akta Jual Beli Nomor 1009/2013 terhadap Nomor 07827 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 07826 dan Nomor 07827 sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim objek sengketa tanpa dasar putusan pengadilan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat memasang plang di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan pemasangan plang, papan, tanda, atau bentuk penguasaan lainnya serta seluruh tindakan yang mengganggu penguasaan Penggugat atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan Immateriil sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, apabila syarat-syarat hukumnya dipenuhi;
- Membebankan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |