| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H 2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH 3.Difia Setyo, S.H. |
IKBAL als ABAT bin IYAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2124 / M.2.18/EOH.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa IKBAL ALS ABAT BIN IYAS pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pondok Ranggong RT 04/04 Ds. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 592 KUHP--
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa IKBAL ALS ABAT BIN IYAS pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pondok Ranggong RT 04/04 Ds. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 KUHP--
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
