Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT BPR NBP 14 WIJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NBP 14
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIJAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.953.250,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Nomor : 70992/11770/lll/2017;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran seluruh kewajibanya sebesar Rp.70.953.250,- (tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dan Menghukum Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan Penggugat berupa biaya penagihan dan biaya perkara, yang apabila Penggugat akumulasikan saat ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas satu bidang Tanah dan Bangunan, luas Tanah 73 M2, luas bangunan 42 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No.55/2017 atas nama Tergugat;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak