Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/PDT.G/2001/PN.CBN 1.JENDRAL TNI (purn) WIRANTO
2.LETNAN JENDRAL TNI DJADJA SUPARMAN
3.LETNAN JENDRAL TNI SUAIDI MARASABESSY
4.MAYOR JENDRAL TNI SUDI SILALAHI
1.DR THAMRIN AMAL TAMAGOLA
2.HARIAN UMUM JAWA POS
3.HARIAN UMUM SISWA LIAM
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2001
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/PDT.G/2001/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENDRAL TNI (purn) WIRANTO
2LETNAN JENDRAL TNI DJADJA SUPARMAN
3LETNAN JENDRAL TNI SUAIDI MARASABESSY
4MAYOR JENDRAL TNI SUDI SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR THAMRIN AMAL TAMAGOLA
2HARIAN UMUM JAWA POS
3HARIAN UMUM SISWA LIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  • menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kerugian moril sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh milyar rupiah) dan ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh milyar rupiah) kepada para penggugat
  • menghukum tergugat I menyatakan minta maaf kepada para penggugat yang dilakukan secara terbuka melalui media massa surat ,kabar jawa pos,siwa lima,kompas,suara pembaruan ,dan pos kota jakarta dan media elektronik yang disiarkan RCTI,SCTV,ANTV,INDOSIAR,METRO TV,dan TPI pada siaran pukul 21.00 wib selama 7 (tujuh) hari berturut-turut seluruhnya dengan kalimat : "saya dr.thamrin amal tomagola minta maaf kepada bapak wiranto ,bapak djadja suparman,bapak suaidi marasabessy dan bapak sudi silalahi karena telah menyebarkan berita boong dan fitnah.kepada seluruh warga masyarakan saya menyatakan bahwa bapak wiranto bapak djadja suparman bapak suaidi marasabessy dan bapak sudi silalahi tidak pernah ada dibalik kerusuhan maluku dan bapak djadja suparman tidak pernah mengancam" tulisan pada semua surat kabar miniman 1/4 halaman pada halaman 1
  • menghukum tergugat II dan tergugat III meralat atau menyatakan tidak benar seluruh berita yang dimuat pada harian umum siwalima pada tanggal 4 agustus 2000 edisi 311/VIII tahun I halaman 3 dengan judul "di washington,dr thamrin amal tomagola bicara blak-blakan,wiranto,djadja,sudi,dan marasabessy dibalik rusuh maluku"yang harus dimuat pada harian umum :
    1. jawa pos yang terbit disurabaya jawa timur
    2. siwa lima yang terbit di prop maluku
    3. kompas,suara pembaruan dan pos kota yang terbit di ibukota jakarta
  • menyatakan sah dan menguatkan sita jaminan yang diletakkan atas barang tidak bergerak milik tergugat I dalam perkara ini
  • menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebiih dahulu walupun ada banding kasasi atau verzet
  • menyatakan sah putusan dalam provisi
  • biaya perkara menurut hukum
  • menghukum para tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini

ex aequo et bono apabila pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak