Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I (RONALDO MANALU Alias EMPAT EMPAT Anak dari (Alm) BUTAR PRA MANALU) dan Terdakwa II (TUA HALOMOAN SIHOMBING Alias SIHOMBING Bin JAINAL SIHOMBING) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Kirab Remaja Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 12.00 Wib Saksi YUDISTIRA INDRA PRAKOSO bersama Saksi YUDHA FARHAN AJI PANGESTU dan Saksi AHMAD FAUZI datang ke Kp. Kirab Remaja Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan melihat Terdakwa II menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merek Suzuky Futura ST 150 Warna Biru Metalik Tahun 2003 Nomor Polisi B-2704-IT, Nomor Rangka MHYESL4153J-549661, Nomor Mesin G15A-IA-549661 di dalam mobil tersebut terdapat 36 (tiga puluh enam) tabung gas isi ukuran 12 Kg;
- Bahwa pada saat Saksi YUDISTIRA INDRA PRAKOSO akan memberhentikan kendaraan milik Terdakwa II untuk dilakukan pengecekan tidak lama Terdakwa I melarikan diri dari depan rumah yang dimana membuat Saksi YUDISTIRA INDRA PRAKOSO refleks untuk mengejar Terdakwa I;
- Bahwa setelah diamankan Terdakwa I dibawa kembali ke tempat dimana Terdakwa II diberhentikan, Saksi YUDISTIRA INDRA PRAKOSO menanyakan alasan Terdakwa I lari kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa ia telah melakukan penyuntikan gas. Kemudian Terdakwa I menunjukan 14 (empat belas) Tabung gas isi ukuran 12 Kg berwarna Pink, 5 (Lima) Tabung gas isi ukuran 12 Kg berwarna Biru, 42 (empat puluh dua) Tabung gas isi ukuran 3 Kg Subsidi, 11 (Sebelas) buah besi yang dijadikan alat suntik gas, 1 (satu) buah plastik yang berisikan karet pengaman tabung gas dan 1 (satu) buah alat timbangan yang dimana alat-alat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa I untuk melakukan penyuntikan tabung gas 3 Kg subsidi yang dipindahkan ke tabung gas 12 Kg Non Subsidi;
- Bahwa tempat penyuntikan gas yang beralamatkan di Kp. Kirab Remaja Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor pemiliknya adalah MAMA LUGA (DPO) dan dalam 1 kali pemindahan tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg Terdakwa I digaji Rp. 7000,- per tabung gas 12 Kg;
- Bahwa cara Terdakwa I melakukan perbuatannya adalah tabung gas ukuran 12 Kg diposisikan berada dibawah dengan sudah dimasukan alat suntik, kemudian setelah alat suntik menancap di Tabung 12 Kg lalu tabung ukuran 3 Kg diangkat ke atas dan dimasukan ke bagian belakang alat suntik yang menancap ke tabung ukuran 12 kg, dan terjadilah proses pemindahan isi tabung 3 Kg ke ukuran 12 Kg dalam 1 tabung proses pemindahan sekira 5 menit, dan apabila isi tabung gas 3 kg sudah habis akan terdengar bunyi (ceeeesss), dan setelah itu dimasukan lagi tabung ukuran 3 Kg berikutnya sampai tabung ukuran 12 Kg tersisi penuh. Dalam pemindahan tabung gas 3 Kg ke Tabung gas 12 Kg, membutuhkan 4 Tabung ukuran 3 Kg;
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa II memuat Tabung Gas 12 KG kedalam mobil Merk Suzuki Carry warna Biru tersebut untuk Terdakwa II jual ke warung-warung yang punya Tabung Gas isi 12 Kg di daerah Cileungsi dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa jumlah dan harga Tabung Gas 12 KG yang Terdakwa II beli dari Sdri. MAMA LUGA (Dpo) adalah seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Bahwa keuntungan Per-tabung yang Terdakwa II dapatkan dari hasil Penjualan tabung gas 12 KG berwarna Biru dan Berwarna Pink yang dimana isi Gas Tabung 12 KG tersebut adalah hasil Oplosan Tabung Gas 3 KG berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah adalah kurang lebih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Liquefied Petroleum Gas (LPG) terdiri dari LPG Umum dan LPG Tertentu;
- LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi. LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
- Bahwa Terdakwa I dalam melakukan perbuatannya bersama-sama Terdakwa II adalah tidak mempunyai Izin Pengangkutan maupun izin Usaha Niaga LPG sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP ------------
|