Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2025/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
AANG HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 670/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2153/M.2.18.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa AANG HIDAYAT, pada hari Selasa tanggal 26 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Rt 001 Rw 006 Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------   

  • Bahwa berawal dari Sdr. SUDIRMAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan mengajak main ke bencoy yang kemudian janjian dan bertemu Sdr. SUDIRMAN (DPO) membawa tas berwarna hitam dan tidak menanyakan isi tas tersebut kemudian langsung menuju ke bencoy. Setelah sampai di daerah bencoy Sdr. SUDIRMAN (DPO) menjelaskan maksud dan tujuan untuk mengambil besi dengan dalih besi yang sudah terbengkalai atau tidak terpakai yang tidak diketahui pemiliknya dengan rencana akan dijual oleh Sdr. SUDIRMAN (DPO) yang tidak diketahui akan dijual kemana besi tersebut. Sdr. SUDIRMAN (DPO) menggunakan gergaji besi yang dibawanya dengan ciri memiliki pegangan berwarna gelap yang disimpan dalam tas berwarna hitam dengan peran Terdakwa mengawasi keadaan sekitar dari atas lereng tebing. Setelah Sdr. SUDIRMAN (DPO) selesai memotong besi, Terdakwa membantu membengkokan dan merapihkan besi yang kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. Terdakwa dan Sdr. SUDIRMAN (DPO) langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Sdr. SUDIRMAN (DPO) dibonceng yang kemudian diberhentikan di depan gerbang villa perkebunan kalpa terup yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk ketika dalam perjalanan sambil memvidiokan untuk menjadi bukti yang kemudian menanyakan "KAMU MALING BESI YA" yang dijawab oleh Terdakwa "TIDAK SAYA HANYA MENGANTAR" dan Sdr. SUDIRMAN (DPO) sambil menurunkan besi dan perlahan mundur  serta lari ke arah belakang semak-semak kebun yang kemudian dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa oleh saksi yang diteruskan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. SUDIRMAN (DPO) mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dari pencurian besi dengan panjang kurang lebih 2,5 meter yang diketahui oleh seorang laki-laki yang bertanggung jawab penuh atas keamanan dan berjalannya perkebunan dan perternakan di lokasi tersebut yang mendapatkan kabar pencurian besi melalui telfon dari saksi yang melihat pencurian secara langsung.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya