Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
111/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SITI MASITOH, S.PDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Thahir Abdullah, SH | SITI MASITOH, S.PDI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. IMAM MAHMUDI, M.Si selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Tergugat masih berutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) terkait sisa pembayaran atas pembelian Objek Jual Beli dalam perkara ini;
- Menyatakan batal Surat Kesepakatan tertanggal 23 Mei 2024 dan Akta-akta Jual Beli yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini, yaitu :
- Akta Jual Beli Nomor : 101/2024, Tanggal 21 Juni 2024;
- Akta Jual Beli Nomor : 102/2024, Tanggal 21 Juni 2024;
- Akta Jual Beli Nomor : 108/2024, Tanggal 28 Juni 2024;
- Akta Jual Beli Nomor : 109/2024, Tanggal 28 Juni 2024; dan
- Akta Jual Beli Nomor : 110/2024, Tanggal 28 Juni 2024.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran atas pembelian Objek Jual Beli dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), apabila Tergugat tidak melakukan pelunasan tersebut, maka angsuran pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada PENGGUGAT tidak dapat dikembalikan lagi.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |