Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2025/PN Cbi SITI MASITOH, S.PDI CASTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASITOH, S.PDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Thahir Abdullah, SHSITI MASITOH, S.PDI
Tergugat
NoNama
1CASTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. IMAM MAHMUDI, M.Si selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Tergugat masih berutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) terkait sisa pembayaran atas pembelian Objek Jual Beli dalam perkara ini;
  4. Menyatakan batal Surat Kesepakatan tertanggal 23 Mei 2024 dan Akta-akta Jual Beli yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini, yaitu :
    1. Akta Jual Beli Nomor : 101/2024, Tanggal 21 Juni 2024;
    2. Akta Jual Beli Nomor : 102/2024, Tanggal 21 Juni 2024;
    3. Akta Jual Beli Nomor : 108/2024, Tanggal 28 Juni 2024;
    4. Akta Jual Beli Nomor : 109/2024, Tanggal 28 Juni 2024; dan
    5. Akta Jual Beli Nomor : 110/2024, Tanggal 28 Juni 2024.
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran atas pembelian Objek Jual Beli dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), apabila Tergugat tidak melakukan pelunasan tersebut, maka angsuran pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada PENGGUGAT tidak dapat dikembalikan lagi. 
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam Perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak